Sapa Warga Hadirkan Fitur “Imah Aing”, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

JAWA BARAT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka akses digital bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni (Rutilahu) melalui fitur “Imah Aing” yang tersedia dalam aplikasi Sapa Warga.
Fitur tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas pendataan rumah warga yang membutuhkan bantuan rehabilitasi. Masyarakat tidak hanya dapat melaporkan kondisi rumah sendiri, tetapi juga menyampaikan informasi mengenai rumah warga lain di lingkungan sekitar yang dinilai membutuhkan perhatian pemerintah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masih terdapat rumah tidak layak huni di berbagai wilayah Jawa Barat yang belum masuk dalam pendataan penerima bantuan. Sebagian kondisi tersebut bahkan diketahui melalui laporan masyarakat maupun media sosial.
Karena itu, keberadaan Imah Aing diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah sehingga rumah-rumah yang membutuhkan penanganan dapat lebih cepat diketahui dan diverifikasi.
“Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya pada Agustus 2026.
Pengajuan Dilakukan Secara Digital
Untuk mengajukan laporan melalui fitur Imah Aing, warga perlu menyiapkan sejumlah data pendukung. Di antaranya KTP calon penerima bantuan, alamat rumah beserta titik koordinat, nomor telepon penerima, serta dokumentasi kondisi rumah.
Dokumentasi rumah yang diunggah mencakup foto dari beberapa sisi, seperti tampak depan, kiri, kanan dan belakang. Data tersebut menjadi bahan awal dalam proses pendataan dan verifikasi kondisi rumah.
Sistem Imah Aing juga dilengkapi mekanisme verifikasi dan penilaian untuk membantu menentukan prioritas penanganan. Sejumlah aspek yang dipertimbangkan antara lain penyebab kerusakan rumah, kondisi kesejahteraan calon penerima, kesesuaian tata ruang serta tingkat kerawanan bencana di lokasi rumah.
Tidak Dipungut Biaya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak dikenakan biaya dalam proses bantuan rehabilitasi rumah melalui program tersebut. Namun, pengajuan melalui aplikasi bukan berarti setiap laporan otomatis mendapatkan bantuan, karena data tetap harus melalui tahapan verifikasi dan penentuan prioritas sesuai ketentuan program.
Kehadiran Imah Aing di Sapa Warga diharapkan dapat membuat pendataan Rutilahu menjadi lebih partisipatif dan transparan. Warga kini memiliki ruang untuk menyampaikan kondisi lingkungan secara langsung, sementara pemerintah memperoleh data yang lebih luas sebagai bahan perencanaan intervensi perumahan.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, persoalan rumah tidak layak huni di Jawa Barat diharapkan tidak lagi hanya bergantung pada laporan yang datang dari pemerintah tingkat bawah maupun informasi yang viral di media sosial.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan hunian yang lebih layak dan aman bagi masyarakat Jawa Barat.(*)


