Uji Materi UU IKN di MK, Masyarakat Adat Balik Sepaku Minta Hak Adat Tak Sekadar “Diperhatikan”

JAKARTA – Sidang pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (31/08/2026). Agenda sidang ini untuk memeriksa perbaikan permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Kuasa hukum Pemohon, Yance Arizona, menjelaskan telah melakukan perbaikan terutama mengenai kedudukan hukum Masyarakat Adat Balik Sepaku. “Kami sudah menambahkan satu bukti tambahan piagam anggota AMAN bagi Pemohon satu Masyarakat Adat Balik Sepaku lalu juga menambahkan bukti surat pelimpahan kewenangan sebagai kepala adat yang ditujukan kepada Pemohon satu sejak tahun 2005 itu dari kepala adat sebelumnya,” kata Yance dalam persidangan.
Lebih lanjut Yance mengatakan Masyarakat Adat Balik Sepaku memiliki sejarah yang panjang di lokasi IKN. Bahkan nama Balikpapan diambil dari nama Balik.
“Dulu mereka berada dalam satu kelurahan, Kelurahan Sepaku, lalu setelah pemekaran Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara mereka masih tinggal di dalam kelurahan jadi tidak berubah menjadi.. apa namanya.. satu desa, masih dalam administrasi kelurahan, meskipun sekarang berada dalam kabupaten, sebenarnya ada aspirasi untuk membuat desa adat sebagai unit masyarakat adat,” ujar Yance. Lebih lanjut Pemohon menjelaskan mengenai wilayah adat Masyarakat Adat Suku Balik yang telah didaftarkan di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRIWA) dengan luas wilayah 40.108,3 hektar.
Sebagai informasi, sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Pasal 21 UU IKN pada Selasa, (18/08/2026) dengan agenda memeriksa Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Mayarakat Adat Nusantara (AMAN).
Para Pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN yang berbunyi, “Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.”
Kuasa hukum para Pemohon, Yance Arizona menjelaskan, dalam rencana penataan tata ruang IKN, masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan oleh Otorita IKN. Padahal wilayah adat Balik Sepaku masuk dalam inti pusat pemerintahan. Demikian pula dalam sektor pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, masyarakat adat Balik Sepaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak ada ganti rugi yang layak. Berikutnya dalam sektor lingkungan hidup pembangunan sejumlah infrastruktur IKN mengakibatkan masyarakat ada Balik Sepaku kehilangan akses terhadap air alami dan menurunnya kualitas air.
Pemohon mengungkapkan, pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Para Pemohon juga meminta Mahkamah agar memerintahkan kepada Kepala Otorita IKN untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan untuk melakukan perubahan yang memastikan terselenggaranya mekanisme mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.(*)

