Berita Kabupaten & KotaDaerah

Gerai Ritel Disorot GESTUR, Pemkot Bogor Didesak Buka-bukaan soal PBG dan SLF

KOTA BOGOR — Pemerintah Kota Bogor didesak tidak tutup mata terhadap dugaan persoalan perizinan bangunan gerai Indomaret dan Alfamart di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal. Gerakan Solidaritas Untuk Rakyat (GESTUR) mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah, terutama terkait pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan usaha yang menjadi sorotan.

Persoalan ini bukan perkara sepele. Kepatuhan terhadap aturan bangunan merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap pelaku usaha. Karena itu, pemerintah dituntut memastikan seluruh ketentuan dipenuhi, bukan sekadar mengandalkan dokumen administratif tanpa kejelasan hasil pemeriksaan di lapangan.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Jumat, 23 Oktober 2026, GESTUR melontarkan kritik terhadap fungsi pengawasan Pemerintah Kota Bogor. Mereka menuntut penjelasan terbuka mengenai status perizinan gerai-gerai yang dipersoalkan, termasuk apakah pemeriksaan telah dilakukan dan bagaimana tindak lanjut instansi terkait.

Ketua GESTUR, Alex, menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh tunduk pada besar kecilnya usaha maupun kekuatan modal pemiliknya. Menurut dia, pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam menjalankan kewenangan, terlebih ketika muncul dugaan ketidakpatuhan yang menyangkut kepentingan publik.

Jangan sampai penegakan aturan hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi justru dipertanyakan ketika berhadapan dengan kepentingan usaha besar. Kritik tersebut menjadi pesan utama GESTUR kepada pemerintah daerah agar membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan peraturan berjalan tanpa tebang pilih.

GESTUR mendesak Pemerintah Kota Bogor, khususnya Satpol PP dan dinas teknis terkait, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gerai Indomaret dan Alfamart yang dipersoalkan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penyegelan atau penghentian operasional apabila persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi.

Tak hanya itu, GESTUR meminta hasil pemeriksaan dan langkah pengawasan dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Masyarakat dinilai berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai persoalan tersebut, bukan sekadar jawaban normatif yang tidak menjawab pokok persoalan.

Bagi GESTUR, persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya. Kejelasan status PBG dan SLF, transparansi pemeriksaan, serta kepastian tindak lanjut menjadi hal yang harus dijawab oleh instansi berwenang.

Alex menegaskan, GESTUR tidak akan berhenti menjalankan fungsi kontrol sosial selama persoalan tersebut belum memperoleh kejelasan. Mereka meminta pemerintah tidak menunggu polemik berkembang lebih luas sebelum memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Jabatan adalah amanah, pengawasan adalah kewajiban, dan penegakan hukum tidak boleh memilih siapa yang harus patuh,” menjadi penegasan sikap GESTUR dalam mengawal persoalan tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Pemerintah Kota Bogor. Apakah instansi terkait akan membuka hasil pemeriksaan dan menjelaskan status perizinan yang dipersoalkan, atau membiarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa kejelasan?

Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindakan yang sesuai hukum. Sebab, ketegasan pemerintah bukan diukur dari kerasnya pernyataan, melainkan dari konsistensi dalam menegakkan aturan terhadap siapa pun. (Surya SP)

Berita terkait

Back to top button