Lensa NewsSorot

Dugaan Monopoli Vendor Genteng Program Bedah Rumah Se-Jabar Disorot, GMB Desak Audit dan Usut Rangkap Jabatan Oknum

KAB.BOGOR — Pelaksanaan Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026 di Jawa Barat menuai sorotan serius. Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB), Sabtu (31/10/2026), mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, rangkap jabatan, hingga pengondisian vendor penyedia genteng yang disebut mencakup wilayah se-Jawa Barat.

GMB menyoroti seorang oknum yang disebut menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) Bogor sekaligus diduga merangkap posisi Tenaga Ahli BP3KP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 2. Rangkap jabatan tersebut dipersoalkan karena diduga membuka ruang intervensi dalam penentuan penyedia material program bantuan pemerintah.

Berdasarkan laporan dan penelusuran GMB, vendor genteng diduga telah dikondisikan secara terpusat. Praktik tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan kelompok penerima bantuan dalam memilih toko atau penyedia lokal sesuai kebutuhan dan ketentuan program.

GMB menilai dugaan pengondisian tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pemilihan terbuka sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Jika terbukti, persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.

Tak hanya soal vendor, GMB juga menyoroti keterlambatan pembayaran honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Padahal, TFL menjadi ujung tombak verifikasi rumah tidak layak huni, pendampingan penerima bantuan, hingga pengawasan pembangunan. Keterlambatan hak mereka dinilai menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

Atas dugaan tersebut, GMB menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Inspektorat Jenderal segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan rangkap jabatan dan pengondisian vendor genteng Program Bedah Rumah se-Jawa Barat.

GMB juga meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, mereka menuntut penghentian segala bentuk intervensi dalam pemilihan penyedia bahan bangunan, menjamin kebebasan penerima bantuan memilih toko sesuai mekanisme yang berlaku, serta mendesak pembayaran seluruh honorarium TFL yang tertunggak tanpa penundaan.

GMB turut menuntut sanksi administratif hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan jabatan.

GMB menegaskan program bantuan perumahan yang bersumber dari uang negara tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan pihak tertentu. Hak penerima bantuan harus dilindungi, mekanisme pemilihan penyedia harus transparan, dan setiap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. Setiap penjelasan dan tanggapan akan menjadi bagian dari komitmen redaksi dalam menjaga prinsip keberimbangan serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. (Surya SP)

Berita terkait

Back to top button