Dugaan Rangkap Jabatan dan Rekrutmen Fiktif Program Bedah Rumah Disorot, GMB Laporkan Oknum ke BP3KP Jawa II dan Siapkan Aksi 300 Massa

KAB.BOGOR — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program bantuan Bedah Rumah di Kabupaten Bogor mulai mendapat sorotan serius. Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Jawa II, Jumat (30/10/2026), terkait dugaan rangkap jabatan hingga indikasi rekrutmen tenaga pendamping fiktif yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Laporan GMB menyoroti seorang oknum berinisial NI yang disebut merangkap jabatan sebagai Tenaga Ahli BP3KP Jawa II sekaligus Koordinator Kabupaten (Korkab) Bogor. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara serius karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola, pengawasan, serta pelaksanaan program bantuan perumahan bagi masyarakat.
Tak hanya persoalan rangkap jabatan, GMB juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan Tenaga Fasilitator (TFA) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan GMB, terdapat indikasi proses rekrutmen yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan adanya tenaga yang tidak menjalankan tugas, tetapi honorariumnya tetap dicairkan dan diterima oleh pihak terkait.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi kepegawaian. Lebih jauh, hal itu berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Koordinator GMB menegaskan, laporan resmi yang telah disampaikan merupakan langkah awal untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dugaan tersebut.
“Praktik rangkap jabatan dan dugaan rekrutmen fiktif ini harus diperiksa secara serius. Program Bedah Rumah menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dicederai oleh dugaan penyimpangan. Kami meminta pihak terkait bertindak tegas, transparan, dan tidak menutup mata,” tegas Koordinator GMB.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal laporan tersebut, GMB memastikan akan melanjutkan tekanan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kamis (5/11/2026), dengan estimasi kekuatan massa mencapai 300 orang.
Aksi tersebut direncanakan menjadi desakan terbuka kepada kementerian agar tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif, tetapi mengambil langkah konkret untuk menelusuri seluruh dugaan yang telah disampaikan.
Dalam aksi mendatang, GMB membawa sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kementerian PKP mengevaluasi dan mencopot NI dari jabatan Tenaga Ahli BP3KP Jawa II sekaligus Koordinator Kabupaten Bogor apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti.
GMB juga meminta pengusutan menyeluruh terhadap dugaan rekrutmen fiktif TFA dan TPM, termasuk penelusuran proses pencairan serta penerimaan honorarium bagi tenaga yang diduga tidak menjalankan tugas. Selain itu, mereka mendesak dilakukannya audit komprehensif terhadap seluruh pelaksanaan program bantuan perumahan di bawah koordinasi BP3KP Jawa II.
GMB menilai pengawasan terhadap program bantuan pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif semata. Validasi terhadap keberadaan tenaga pendamping, kesesuaian tugas di lapangan, hingga pertanggungjawaban anggaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan tidak akan menghentikan pengawalan sebelum terdapat kejelasan atas laporan yang telah disampaikan serta langkah pemeriksaan konkret dari pihak berwenang.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi BP3KP Jawa II dan Kementerian PKP dalam memastikan tata kelola program bantuan perumahan berjalan transparan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak NI maupun BP3KP Jawa II masih diperlukan untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang disampaikan GMB. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (Surya Sp)


