Berita Kabupaten & KotaDaerah

Kapolresta Bogor Kota Sampaikan Permintaan Maaf kepada Jurnalis, Janji Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers

KOTA BOGOR — Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom, S.I.K., M.H., menyampaikan permintaan maaf sekaligus menegaskan komitmennya untuk menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusul persoalan dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat merespons aspirasi Solidaritas Jurnalis Bogor dalam aksi damai di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi. Ia berharap peristiwa tersebut tidak menjadi penghambat hubungan komunikasi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin antara jajaran Polresta Bogor Kota dengan para jurnalis.

Menurutnya, hubungan baik antara kepolisian dan insan pers merupakan bagian penting dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi diharapkan terus diperkuat agar tercipta hubungan yang semakin solid, profesional, dan saling menghormati.

Kapolresta juga menyinggung aktivitas jurnalistik di lapangan. Pihaknya menyatakan akan berupaya memahami serta membedakan pihak yang benar-benar menjalankan tugas sebagai jurnalis dengan pihak lainnya, terutama ketika berlangsung kegiatan yang melibatkan banyak orang dan membutuhkan pengamanan kepolisian.

Ia menegaskan bahwa setiap persoalan yang menjadi tanggung jawab kepolisian akan ditangani dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun hubungan yang lebih baik antara aparat kepolisian dan kalangan media.

Di sisi lain, profesi wartawan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis membutuhkan ruang kerja yang aman, bebas dari tekanan maupun tindakan yang dapat menghambat proses peliputan.

Hubungan kemitraan antara kepolisian dan pers juga bukan berarti menghilangkan fungsi kontrol sosial media. Sebaliknya, kedua institusi memiliki peran masing-masing yang perlu dijalankan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, etika, dan kepentingan masyarakat.

Penyampaian permintaan maaf Kapolresta tersebut diharapkan menjadi awal perbaikan komunikasi sekaligus evaluasi internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Sikap terbuka terhadap kritik dan aspirasi insan pers juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan demikian, komitmen memperkuat kemitraan tidak cukup hanya diwujudkan melalui komunikasi, tetapi juga perlu dibuktikan melalui penghormatan terhadap kerja jurnalistik serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan. (Surya SP)

Berita terkait

Back to top button