Lensa NewsSorot

Dugaan Intimidasi Wali Murid dan Polemik Gaji Guru, FKMB Desak Dinas Pendidikan Periksa Yayasan Al Mustarih

KOTA BOGOR — Dugaan persoalan tata kelola pendidikan di Yayasan Al Mustarih Bogor menuai sorotan. Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB) mengungkap sejumlah dugaan pernyataan dan pola komunikasi pimpinan yayasan terhadap wali murid yang dinilai tidak mencerminkan etika lembaga pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Bogor pun didesak turun tangan melakukan penelusuran dan evaluasi.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum FKMB, Muhamad Fahri Ardian, pada Sabtu (31/10/2026). Ia menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi pembayaran sekolah, tetapi juga menyangkut etika komunikasi, perlindungan wali murid, serta tanggung jawab pengelolaan lembaga pendidikan.

Berdasarkan penuturan sejumlah wali murid yang diterima FKMB, pimpinan yayasan diduga memperkenalkan dirinya sebagai owner dengan sikap yang dinilai arogan ketika membicarakan persoalan tunggakan pembayaran pendidikan.

Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan adalah, “Tidak mungkin kami sebagai yayasan datang ke rumah Bapak/Ibu dan mengambil barang yang ada di rumah Bapak/Ibu sekalian karena tunggakan ini.”

Pernyataan tersebut, menurut FKMB, patut dievaluasi dari sisi etika komunikasi. Meskipun mungkin dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pihak yayasan tidak akan mengambil barang milik wali murid, penggunaan ungkapan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi orang tua yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Sorotan lainnya berkaitan dengan informasi dugaan penawaran pekerjaan sebagai tenaga kasar atau nguli di SMK yang baru didirikan yayasan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran.

FKMB mempertanyakan bagaimana mekanisme penawaran tersebut dilakukan. Apakah benar merupakan alternatif pekerjaan yang diberikan secara sukarela, atau justru berpotensi menempatkan wali murid dalam situasi tertekan akibat kewajiban pembayaran pendidikan.

Polemik semakin melebar setelah muncul penuturan mengenai dugaan pernyataan pimpinan yayasan yang mengaitkan tunggakan wali murid dengan pembayaran gaji tenaga pendidik.

Pimpinan yayasan disebut-sebut menyampaikan tidak ingin ikut menanggung dosa karena tidak memberikan gaji kepada para pengajar akibat adanya tunggakan pembayaran dari wali murid.

Bagi FKMB, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sistem pembiayaan dan pengelolaan lembaga pendidikan. Sebab, kesejahteraan tenaga pendidik merupakan tanggung jawab penyelenggara pendidikan yang harus dikelola melalui mekanisme pembiayaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di satu sisi, guru memiliki hak atas penghasilan yang layak. Namun, di sisi lain, wali murid juga berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi ketika menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.

FKMB mempertanyakan apakah keberlangsungan operasional lembaga sepenuhnya bergantung pada pembayaran wali murid, bagaimana struktur pembiayaannya, serta apakah yayasan menerima bantuan operasional pendidikan dari pemerintah.

Pertanyaan mengenai sumber pendanaan, penggunaan bantuan apabila diterima, dan mekanisme pembayaran gaji tenaga pendidik dinilai penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai tata kelola Yayasan Al Mustarih.

FKMB secara khusus menyoroti peran Dinas Pendidikan Kota Bogor. Mereka menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga perlu memastikan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan dan kewenangan pengawasan yang dimiliki.

Muhamad Fahri Ardian mendesak Dinas Pendidikan Kota Bogor segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi yang berkembang, termasuk mekanisme penagihan tunggakan, pola komunikasi pimpinan yayasan, serta pemenuhan hak tenaga pendidik.

Menurut FKMB, pengawasan terhadap lembaga pendidikan tidak boleh hanya terlihat melalui kegiatan seremonial, pemeriksaan dokumen, maupun pemenuhan persyaratan kelembagaan. Aspek perlindungan peserta didik, wali murid, dan tenaga pendidik juga harus menjadi perhatian.

“Jangan sampai Dinas Pendidikan baru menunjukkan kehadirannya ketika persoalan sudah menjadi kegaduhan publik. Pengawasan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif yang kehilangan substansi,” demikian sikap kritis yang disampaikan FKMB.

Melalui pernyataan tersebut, FKMB mendesak pimpinan Yayasan Al Mustarih memberikan klarifikasi terbuka sekaligus mengevaluasi mekanisme penagihan tunggakan pendidikan agar tidak mengandung unsur intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan yang merendahkan martabat wali murid. FKMB juga menuntut transparansi tata kelola keuangan yayasan, mulai dari sumber pendanaan, penggunaan bantuan pemerintah apabila diterima, hingga mekanisme pembayaran gaji tenaga pendidik.

Selain itu, yayasan diminta memastikan hak dan kesejahteraan guru tidak dijadikan alasan untuk menekan orang tua siswa. FKMB turut mendesak Dinas Pendidikan Kota Bogor segera melakukan klarifikasi, penelusuran, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di bawah Yayasan Al Mustarih sesuai kewenangannya, serta menyampaikan hasil pengawasan dan tindak lanjut secara transparan kepada publik.

FKMB menegaskan, pihaknya tidak sedang membenarkan tunggakan pembayaran yang menjadi kewajiban wali murid. Namun, kewajiban administrasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan etika komunikasi dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pendidikan tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaannya hanya karena persoalan pembayaran. Lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang pembentukan karakter dan pengembangan masa depan generasi muda, bukan tempat munculnya hubungan yang menempatkan wali murid dalam tekanan.

Kini, publik menunggu penjelasan dari pihak Yayasan Al Mustarih serta langkah konkret Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam merespons persoalan tersebut.

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yayasan maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor guna memastikan persoalan ini memperoleh penjelasan secara berimbang. (Surya Sp)

Berita terkait

Back to top button