Lensa NewsTrending

Mantan Kepala BPN Bogor I Diperiksa 15 Jam, Kasus PTSL Bojonggede Masuk Babak Baru

KAB.BOGOR — Penanganan perkara dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.

Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 15 jam.

Pejabat yang diperiksa adalah Dr. Agustyarsyah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Bogor I pada 2019. Saat ini, Agustyarsyah menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN.

Agustyarsyah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan panjang. Saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkara yang menjadi materi pemeriksaan, ia memberikan jawaban singkat.

“Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah penyidik Subdit Harda menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato sebelumnya mengungkapkan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Salah satunya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sedangkan dua lokasi lainnya berada di wilayah Bojonggede.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Zendrato saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai penggeledahan.

Perkara tersebut diketahui telah ditangani penyidik sejak Desember 2025. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah memeriksa puluhan pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, mulai dari perangkat desa hingga pejabat BPN.

“Dan kita sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” ungkap Zendrato.

Rentetan penggeledahan dan pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik tengah mendalami proses pelaksanaan PTSL 2019 di Bojonggede secara lebih luas. Pemeriksaan terhadap Agustyarsyah menjadi perhatian karena yang bersangkutan pernah menduduki posisi Kepala Kantah ATR/BPN Bogor I pada periode pelaksanaan program tersebut.

Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun status hukum Agustyarsyah dalam perkara tersebut.

Publik masih menunggu penjelasan resmi Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai hasil penggeledahan, rangkaian pemeriksaan, serta arah penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang menyeret program PTSL 2019 tersebut. (Surya Sp)

Berita terkait

Back to top button