Pembangunan Tower BTS di Cisarua Leuwiliang Tuai Sorotan, Keterangan Perizinan Berbeda
Pemdes Purasari dan Pol PP Kecamatan Sebut Perizinan Telah Ditempuh, DPMPTSP Kabupaten Bogor Menyatakan Belum Ada Pengajuan

KAB.BOGOR, LEUWILIANG – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Cisarua, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan mengenai kelengkapan perizinan pembangunan.
Menara telekomunikasi tersebut diketahui dibangun oleh penyedia layanan PT Menara Selaras Persada. Pembangunan BTS tersebut berada di wilayah permukiman masyarakat Kampung Cisarua, Desa Purasari.
Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan menempuh sejumlah proses perizinan maupun persetujuan di tingkat lingkungan, desa hingga kecamatan.(11/08)
Menurutnya, proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum pembangunan menara BTS dilaksanakan.
“Perizinan sudah ditempuh, seperti izin lingkungan, desa dan kecamatan,” jelas Kepala Desa Purasari.
Keterangan serupa disampaikan kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang, Doni Djunia. Saat dikonfirmasi mengenai pembangunan BTS tersebut, pihak Pol PP Kecamatan menyebut bahwa pembangunan telah memiliki tembusan dan proses perizinan baru lingkungan dan rekomendasi.
“Sudah ada tembusan dan izin baru lingkungam dan rekomendasi,” ungkap pihak Pol PP Kecamatan Leuwiliang.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari Kabid Perijinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Djunaedi.
Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan pembangunan BTS milik PT Menara Selaras Persada tersebut, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum mengajukan perijinan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada DPMPTSP.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status sebenarnya dari perizinan pembangunan menara BTS di Kampung Cisarua.
Perbedaan informasi antara pemerintah desa, pihak kecamatan dan instansi yang menangani pelayanan perizinan tersebut menjadi hal penting yang perlu diklarifikasi, terlebih pembangunan menara telekomunikasi berkaitan dengan aspek tata ruang, keselamatan bangunan, lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memastikan status perizinan pembangunan BTS tersebut secara transparan. Jika memang seluruh persyaratan telah ditempuh, dokumen dan tahapan perizinannya diharapkan dapat diperjelas sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila masih terdapat perizinan yang belum ditempuh di tingkat kabupaten, pemerintah diharapkan melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Menara Selaras Persada belum memberikan keterangan mengenai adanya perbedaan informasi terkait status perizinan pembangunan BTS tersebut.(Mar)




