Lensa NewsSorot

Pembangunan Tower BTS di Desa Koleang Hampir Rampung, Legalitas PBG Masih Jadi Sorotan

Pihak pelaksana memastikan pembangunan menara BTS telah mengantongi persetujuan warga dan DKM setempat, sementara kalangan advokat mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan seluruh perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah dipenuhi sesuai ketentuan.

KAB.BOGOR, JASINGA – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap akhir.

Struktur utama menara sudah berdiri, sementara pekerjaan yang tersisa hanya pemasangan perangkat pendukung sebelum dioperasikan.(05/08)

Di tengah progres pembangunan tersebut, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menjadi sorotan. Hingga kini belum ada kepastian apakah izin yang menjadi dasar hukum berdirinya bangunan itu telah diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Ivan selaku pihak yang menangani proses perizinan pembangunan menara BTS menegaskan proyek tersebut telah memperoleh persetujuan masyarakat sekitar.

“Seluruh proses di lapangan sudah kami jalankan. Warga di sekitar lokasi pada dasarnya sudah memberikan persetujuan terhadap pembangunan tower tersebut,” kata Ivan saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, sebelum pembangunan dimulai, timnya telah mendatangi warga satu per satu untuk meminta persetujuan yang dibuktikan dengan tanda tangan.

Persetujuan juga disebut telah diperoleh dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat karena lokasi pembangunan berada di lingkungan tersebut.

Menurut Ivan, dukungan warga merupakan bagian penting dari proses yang telah dipenuhi. Karena itu, ia berharap pemberitaan tidak hanya berfokus pada persoalan perizinan administrasi, tetapi juga memperhatikan adanya persetujuan masyarakat.

“Kalau memang belum ada persetujuan warga tentu wajar dipersoalkan. Tapi faktanya masyarakat sudah menyetujui pembangunan ini. Jadi jangan sampai muncul kesan seolah-olah warga menolak,” ujarnya.

Meski demikian, persetujuan masyarakat tidak menggugurkan kewajiban pemenuhan seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

Legalitas administrasi tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan dapat dinyatakan sesuai ketentuan.

Sorotan serupa disampaikan Advokat Muda Nurdin Ruhendi, SH. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan menara BTS di Jasinga.

Menurut Nurdin, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib melalui prosedur perizinan yang lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi teknis dari instansi terkait, hingga perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, pengembang juga harus melengkapi berbagai dokumen administrasi, seperti profil perusahaan, bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan, titik koordinat lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta rekomendasi zonasi dari dinas yang berwenang.

“Setiap pembangunan menara BTS harus mengikuti alur perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban pembangunan,” ujar Nurdin.

Ia berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama dinas terkait segera memastikan apakah seluruh dokumen perizinan pembangunan menara BTS di Desa Koleang telah dipenuhi.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Nurdin menambahkan, pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor terkait status PBG maupun kelengkapan perizinan pembangunan menara BTS di Desa Koleang.

Kejelasan dari pemerintah dinilai penting untuk memastikan proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.***

Berita terkait

Back to top button