Hukum & KriminalKriminalitas

KPK Tetapkan Kasubdit Penindakan Ditjen Bea dan Cukai sebagai Tersangka Korupsi Kepabeanan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan GH, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2025–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

GH diduga menerima “jatah uang bulanan” secara rutin dari JF, selaku pemilik PT BR. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memperlancar kegiatan usaha perusahaan, khususnya dalam berbagai proses kepabeanan.(26/08)

Dalam perkara tersebut, GH diduga memberikan kemudahan terhadap proses kepabeanan yang berkaitan dengan barang milik PT BR. Selain itu, GH juga diduga memberikan informasi apabila terdapat atensi atau perhatian dari pihak DJBC terhadap barang milik perusahaan tersebut.

Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian serius karena sektor kepabeanan memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penindakan terhadap dugaan korupsi di sektor kepabeanan ini, KPK berharap Ditjen Bea dan Cukai dapat segera melakukan pembenahan serta memperkuat tata kelola agar potensi penyimpangan dapat dicegah.

KPK juga menilai perbaikan tata kelola kepabeanan penting dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Penetapan tersangka dan penahanan GH merupakan bagian dari proses penegakan hukum KPK. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Berita terkait

Back to top button