JAGARA-LSKP Desak Pengawasan MBG Dievaluasi, 220 SPPG Disebut Belum Miliki SLHS

KAB.BOGOR — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor mendapat sorotan tajam. Jaringan Aksi Jaga Kedaulatan Rakyat (JAGARA) bersama Lingkar Studi Kebijakan Publik (LSKP) mendesak pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dievaluasi secara menyeluruh, terutama menyangkut standar keamanan dan higiene sanitasi makanan yang dikonsumsi anak-anak.
Desakan tersebut disampaikan JAGARA dan LSKP dalam aksi unjuk rasa yang digelar Senin, 14 September 2026. Aksi tersebut dipimpin Korlap Deden dengan membawa sejumlah persoalan terkait pelaksanaan dan pengawasan program MBG di Kabupaten Bogor.
Salah satu sorotan utama adalah data yang disebut JAGARA dan LSKP dalam materi aspirasinya, yakni 220 dari 641 SPPG di Kabupaten Bogor disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Bagi JAGARA dan LSKP, apabila data tersebut sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kelengkapan administrasi. SPPG merupakan fasilitas yang setiap hari memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada anak-anak serta kelompok penerima manfaat lainnya.
Korlap aksi, Deden, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan program MBG. Namun, program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat harus dibarengi standar keamanan pangan yang ketat.
“Kami tidak mempersoalkan program Makan Bergizi Gratis. Kami mendukung pemenuhan gizi bagi anak-anak. Tetapi program yang baik harus dijalankan dengan standar keamanan pangan yang baik pula. Jangan sampai mengejar target jumlah SPPG, tetapi aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat justru tertinggal,” tegas Deden.
JAGARA dan LSKP mempertanyakan bagaimana status 220 SPPG yang disebut belum memiliki SLHS tersebut. Mereka juga meminta kejelasan apakah seluruh SPPG telah menjalani pemeriksaan higiene dan sanitasi, serta apakah dapur yang belum memenuhi persyaratan masih diperbolehkan melayani penerima manfaat.
Sorotan turut diarahkan pada mekanisme pengawasan, proses pemberian rekomendasi, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi persoalan keamanan pangan yang berkaitan dengan lemahnya pengawasan.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting di tengah target pengembangan SPPG di Kabupaten Bogor yang terus bertambah. JAGARA dan LSKP menilai percepatan program tidak boleh membuat aspek pengawasan justru tertinggal.
Mereka juga mempertanyakan transparansi data mengenai status SLHS masing-masing SPPG. Menurut JAGARA dan LSKP, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dapur yang telah memenuhi standar, masih dalam proses, maupun yang belum memenuhi persyaratan.
Dalam aksinya, JAGARA dan LSKP menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta evaluasi terhadap KPPG Bogor, termasuk mendesak pencopotan apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal atau ditemukan kelalaian dalam memastikan standar keamanan program MBG.
Kedua, mendesak Pemkab Bogor dan instansi terkait membuka data status SLHS seluruh SPPG secara transparan. Ketiga, meminta pemerintah menempatkan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas utama, bukan semata mengejar target jumlah SPPG.
“Jangan sampai program yang tujuannya memberikan gizi justru menjadi risiko bagi kesehatan anak,” tegas Deden.
JAGARA dan LSKP menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Mereka meminta Pemkab Bogor, Dinas Kesehatan, pengelola SPPG dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai data 220 SPPG tersebut serta memastikan seluruh dapur yang beroperasi memenuhi standar keamanan dan higiene sanitasi.
Program MBG, menurut mereka, tidak cukup hanya dinilai dari jumlah makanan yang didistribusikan atau banyaknya SPPG yang beroperasi. Keamanan, kebersihan, kualitas makanan dan pertanggungjawaban pengelolaan harus menjadi bagian utama yang tidak boleh dikompromikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait atas data 220 SPPG yang disebut belum memiliki SLHS maupun tuntutan evaluasi pengawasan yang disampaikan JAGARA dan LSKP. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (Surya SP)




