Lensa NewsSorot

Jurnalis Liputan Aksi PPAK Ditegur, Diduga Ada Upaya Menekan Kerja Pers

KOTA BOGOR — Aktivitas jurnalistik saat peliputan aksi PPAK di Kota Bogor mendapat sorotan setelah seorang jurnalis ditegur oleh seseorang yang diduga merupakan oknum intel kepolisian ketika sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Teguran tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas jurnalis dalam memantau dan meliput jalannya aksi PPAK. Bahkan, muncul dugaan bahwa jurnalis tersebut dikaitkan dengan pihak yang dianggap menggerakkan atau mengoordinasikan aksi.

Padahal, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2) juga menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.(15/09)

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.

Karena itu, apabila teguran terhadap jurnalis tersebut terbukti dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas peliputan, persoalannya tentu perlu dilihat secara serius dalam konteks kemerdekaan pers. Namun, identitas dan status pihak yang memberikan teguran tetap perlu dikonfirmasi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Pihak kepolisian juga perlu memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut, termasuk apakah tindakan itu merupakan bagian dari instruksi resmi dalam pengamanan aksi atau tindakan individu di lapangan.

Pengamanan aksi dan kerja jurnalistik semestinya ditempatkan pada koridor masing-masing. Aparat menjalankan fungsi pengamanan, sementara wartawan menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik. (Surya Sp)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button