Dugaan Gelar S.H. Pejabat Publik Bogor Dilaporkan ke Bareskrim, Dokumen Dipertanyakan

Kota Bogor — Dugaan penggunaan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memasuki ranah hukum. Pengaduan terkait dugaan tersebut disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 24 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan gelar akademik sekaligus menelusuri dokumen yang diduga digunakan dalam proses administrasi pencalonan.
Salah satu dasar yang dicantumkan dalam pengaduan adalah penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dalam dokumen yang dilampirkan, riwayat pendidikan Jenal Muttaqin pada STIH Dharma Andhiga program S1 Ilmu Hukum disebut berstatus terakhir “mengajukan mundur diri”.
Sementara pada Universitas Pakuan tercatat program S1 Ilmu Hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan status “Aktif – 2025/2026 Genap”.
Data tersebut kemudian dipersoalkan lantaran nama Jenal Muttaqin disebut menggunakan gelar “S.H.” dalam sejumlah dokumen dan publikasi yang berkaitan dengan dirinya sebagai pejabat publik.
Irfan Yoga, selaku pelapor, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan publik. Ia mendesak aparat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen akademik, dasar penggunaan gelar, serta proses administrasi pencalonan yang mencantumkan gelar tersebut.
“Ini bukan persoalan menyerang pribadi. Karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik, maka semuanya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau gelarnya sah, buktikan dengan dokumen yang sah. Kalau ada persoalan, negara harus berani mengungkapnya melalui mekanisme hukum,” tegas Irfan Yoga.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Keabsahan gelar, dokumen, maupun kemungkinan adanya pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Irfan Yoga juga meminta perguruan tinggi memberikan klarifikasi akademik, PDDikti memastikan data pendidikan, serta KPU menjelaskan proses verifikasi dokumen pencalonan yang berkaitan dengan gelar tersebut.
Dalam waktu dekat, Irfan Yoga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada DPP Partai Gerindra, KPU RI dan lembaga terkait lainnya untuk meminta proses verifikasi dilakukan secara terbuka.
“Jangan ada perlindungan karena jabatan. Jangan pula pelapor dikriminalisasi karena meminta kejelasan. Buka dokumennya, verifikasi datanya, periksa prosesnya, dan ungkap kebenarannya. Semua harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” pungkas Irfan Yoga. (Surya SP)

