Sosialisasi Pengadaan Tanah Leuwiliang–Rancabungur Digelar, Camat Ajak Warga Dukung Pendataan
Inventarisasi data fisik dan yuridis menjadi tahapan awal pembangunan, melibatkan BPN, PUPR, pemerintah desa, dan pemilik lahan.

KAB.BOGOR, LEUWILIANG – Pemerintah menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Data Fisik serta Data Yuridis Objek Pengadaan Tanah Leuwiliang–Rancabungur di Aula Kantor Kecamatan Leuwiliang, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Leuwiliang WR. Pelitawan, perwakilan Satgas A dan Satgas B dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR), Kepala Desa Cibeber I, Kepala Desa Leuwiliang, Kepala Desa Karehkel, serta masyarakat pemilik tanah yang menjadi objek pengadaan tanah.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan inventarisasi dan identifikasi data fisik maupun data yuridis sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk mendukung rencana pembangunan ruas Leuwiliang–Rancabungur.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari BPN menjelaskan mekanisme pendataan terhadap kondisi fisik bidang tanah, seperti letak, luas, batas, dan penggunaan lahan, sekaligus melakukan identifikasi data yuridis berupa status kepemilikan dan dokumen legalitas yang dimiliki masyarakat. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas transparansi dan kepastian hukum.
Usai kegiatan, Camat Leuwiliang WR. Pelitawan menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting agar masyarakat memahami setiap tahapan pengadaan tanah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Leuwiliang siap mendukung seluruh proses pendataan dengan berkoordinasi bersama BPN, PUPR, pemerintah desa, serta masyarakat agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
“Inventarisasi dan identifikasi ini merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses pengadaan tanah. Kami berharap masyarakat dapat memahami setiap proses yang dilaksanakan serta mendukung pendataan dengan memberikan data dan dokumen yang benar. Pemerintah akan mengawal agar seluruh tahapan berjalan secara terbuka, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar WR. Pelitawan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik lahan yang terdampak agar aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun tim pelaksana apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu bertanya kepada petugas apabila ada informasi yang belum jelas.” pungkasnya.(Mar)


