PKL Cipor Disikat, Puluhan Lapak Dibongkar, Ruang Publik Dikembalikan

Kota Bogor — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cipor, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, berlangsung tegas. Pemerintah Kecamatan Bogor Barat bersama personel gabungan turun langsung membongkar lapak yang sudah kosong sekaligus membersihkan sisa bangunan yang memenuhi ruang publik.
Penertiban dipimpin langsung Camat Bogor Barat Dudi Fitri Susandi, S.T.P., M.Si., dengan melibatkan sekitar 100 personel dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP Kota Bogor, jajaran Kecamatan Bogor Barat, PUPR, Perumkim, DLH, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna hingga anggota Padat Karya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menata kembali kawasan Jalan Cipor yang selama ini dipenuhi aktivitas PKL. Pemerintah menegaskan ruang publik harus dikembalikan pada fungsi utamanya dan tidak boleh dibiarkan tanpa penataan.
Dudi Fitri Susandi menegaskan penertiban dilakukan secara persuasif, namun arah kebijakannya jelas, yakni mengembalikan fungsi ruang publik di kawasan Cipor.
“Penertiban dilakukan secara persuasif. Kita ingin mengembalikan ruang publik pada fungsinya,” tegas Dudi.
Petugas kemudian bergerak ke titik-titik lapak yang menjadi sasaran penataan. Lapak yang sudah kosong langsung dibongkar, sementara sisa material dan bangunan yang masih berserakan dibersihkan dari kawasan tersebut.
Dari sekitar 100 lapak PKL yang berada di Jalan Cipor, sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara sekitar 40 persen lapak yang telah kosong ditertibkan langsung oleh personel gabungan.
Material hasil pembongkaran kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas Perumkim dan DLH Kota Bogor. Pembersihan dilakukan agar kawasan tidak meninggalkan puing maupun sisa bangunan yang dapat kembali mengganggu fungsi ruang publik.
Penertiban yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kecamatan Bogor Barat dalam menata kawasan Cipor. Persoalan PKL tidak semata soal keberadaan pedagang, tetapi juga menyangkut penggunaan ruang publik yang harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Seluruh rangkaian penertiban berjalan aman dan terkendali. Pemerintah bersama unsur terkait memastikan kawasan yang telah ditertibkan dapat kembali tertata dan tidak kehilangan fungsi utamanya. (Surya Sp)