Bea Cukai Bogor Sikat 10,4 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp7,6 Miliar
Sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil hasil penindakan dimusnahkan. Nilai barang mencapai Rp15,22 miliar dengan potensi kerugian negara Rp7,64 miliar.

KOTA BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan izin Menteri Keuangan.
Pemusnahan berlangsung di halaman KPPBC TMP A Bogor, Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil dimusnahkan.
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sepanjang kegiatan pengawasan, Bea Cukai Bogor mencatat 161 kali penindakan di bidang kepabeanan. Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari operasi jalur darat, pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi, hingga operasi pasar.
Dari keseluruhan hasil penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp15,22 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan mencapai sekitar Rp7,64 miliar.
Pemberantasan peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Upaya tersebut juga diperlukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan.
Bea Cukai juga mengingatkan bahwa pihak yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Ancaman tersebut antara lain pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemusnahan barang ilegal tersebut turut disaksikan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan proses pemusnahan barang bukti dan penyegelan truk BMN. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan lancar. (Surya SP)

