Jelang Porprov 2026, Lapangan GOR Pajajaran Rusak Parah

KOTA BOGOR – Kota Bogor telah bersiap menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. Namun, Lapangan Terbuka Luar di kompleks GOR Pajajaran Kota Bogor itu dilaporkan telah mengalami kerusakan parah.
Kerusakan lapangan itu dinilai sebuah kejanggalan. Pasalnya, fasilitas tersebut masuk program rehabilitasi Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,11 miliar.
Paket Belanja Rehabilitasi Lapangan Terbuka Luar (Tahap 1) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bogor itu menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan pagu Rp2.111.703.584 dan HPS Rp2.111.639.870. CV Sigma Sagala tercatat sebagai pemenang berdasarkan informasi tender yang diterima.
Persoalan itu menuai kritik dari Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu. Dia mempertanyakan kesiapan fasilitas olahraga Kota Bogor menjelang kedatangan atlet, ofisial, dan tamu dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Kota Bogor menjadi tuan rumah Porprov, tetapi lapangan olahraga yang baru direhabilitasi justru disorot karena kerusakan,” Keluh Beni kepada awak media, pada Selasa (27/10/2026).
Pasalnya, kata Beni, kondisi fasilitas olahraga bukan sekadar persoalan penampilan kota di hadapan tamu. Namun, hal itu juga menyangkut kualitas pembangunan, pengelolaan aset daerah, keselamatan pengguna, dan pertanggungjawaban anggaran publik.
Menurut dia, besarnya anggaran tersebut seharusnya diikuti oleh hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung-jawabkan. Karenanya, pemerintah wajib menjelaskan apa penyebab kerusakan, kondisi terkini, hasil pemeriksaan teknis, status pemeliharaan, dan langkah konkret yang akan dilakukan.
“Periksa secara teknis, buka dokumennya, dan tentukan tanggung jawab berdasarkan bukti,” pinta dia.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Dispora tidak sekadar melakukan perbaikan menjelang Porprov tanpa mengevaluasi penyebab kerusakan. Apabila ditemukan kewajiban pemeliharaan yang masih berlaku, pemerintah harus memastikan agar dipenuhi sesuai kontrak.
“Jangan sampai anggaran sudah dikeluarkan, kerusakan muncul, lalu anggaran dari pajak masyarakat kembali dibebani biaya perbaikan,” ujar dia. (Surya SP)



