YBH Batara Ajukan Keberatan Resmi atas Penerbitan SKT dan SKGR di Kampar, Dugaan Cacat Prosedur Mengemuka
Kuasa hukum ahli waris almarhum IS meminta Camat Kampar Kiri dan Kepala Desa Lipat Kain Selatan meninjau ulang serta membatalkan dokumen pertanahan yang diduga diterbitkan tanpa persetujuan sah pemilik tanah berbatasan. Hingga berita diterbitkan, pihak pemerintah maupun pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi.

KAMPAR – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara Kantor Perwakilan Riau mengajukan surat keberatan resmi kepada Camat Kampar Kiri dan Kepala Desa Lipat Kain Selatan atas penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar. (04/08)
Keberatan tersebut diajukan berdasarkan kuasa dari ahli waris almarhum IS, yakni RD, yang menyatakan hak kepemilikan tanah keluarganya diduga telah dirugikan akibat proses penerbitan dokumen pertanahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum YBH Batara, Adv. Diansyah Putra Gumay, S.H., M.M. bersama Achmad Muchtar (Paralegal), menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah atas dua bidang tanah yang berada di Dusun Napan. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 594/SKT/VIII/2015/xxx dan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 594/PEM-LKS/IV/2017/xxx atas nama almarhum IS.
Menurut kuasa hukum, tanah milik klien berbatasan langsung dengan lahan yang kemudian diterbitkan SKT atas nama BK Nomor 594/SKT/PEM-LKS/IX/2023/109 serta SKGR atas nama SONomor 593/SKGR/PEM-LKS/X/2023/61.
Persoalan muncul ketika proses pengukuran dan penetapan batas sempadan yang dilakukan Pemerintah Desa Lipat Kain Selatan pada tahun 2023. Dalam dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat tanda tangan yang mengatasnamakan Rk, anak klien yang saat itu masih berusia sekitar tujuh tahun.
“Klien kami tidak pernah hadir, tidak pernah memberikan persetujuan, tidak pernah menandatangani dokumen sempadan, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mewakili penandatanganan batas tanah tersebut,” ujar kuasa hukum dalam surat keberatannya.
YBH Batara juga mengungkapkan bahwa penerbitan dokumen tersebut diduga berkaitan dengan transaksi jual beli tanah antara YI selaku pihak penjual dan NS sebagai pihak pembeli. Dalam surat keberatan disebutkan pula bahwa berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, dokumen SKGR diterbitkan menggunakan nama SO, yang disebut merupakan adik ipar NS.
Sebelum menyampaikan keberatan kepada pemerintah kecamatan dan desa, kuasa hukum mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada YI dan NS. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum ada penyelesaian maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas dasar itu, YBH Batara menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam penerbitan SKT dan SKGR dimaksud karena persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung (sempadan) diduga tidak diperoleh secara sah.
Melalui surat keberatan tersebut, YBH Batara meminta Camat Kampar Kiri dan Kepala Desa Lipat Kain Selatan untuk meninjau kembali proses penerbitan dokumen, membatalkan SKT dan SKGR apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan administrasi, memanggil seluruh pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi, serta melakukan pemeriksaan ulang terhadap batas fisik objek tanah di lapangan.
Kuasa hukum menegaskan, apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Camat Kampar Kiri, Kepala Desa Lipat Kain Selatan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam surat keberatan tersebut, termasuk YI, NS, BK, dan SO. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(MAR)




