Berita TerbaruLensa News

Kini Urus Akta Kematian Tak Perlu Antre

Jakarta— Kabar duka datang tiba-tiba. Di tengah kesedihan ditinggal anggota keluarga, banyak orang justru harus disibukkan dengan urusan administrasi, mulai dari mengurus surat kematian, mendatangi kantor dinas, dan mengantre demi selembar akta. Padahal, di masa berkabung, waktu dan tenaga keluarga semestinya bisa dicurahkan untuk hal yang lebih penting untuk saling menguatkan.

Namun kini, sebagian beban itu bisa dipangkas. Lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), keluarga yang berduka dapat melaporkan peristiwa kematian dan mengurus penerbitan Akta Kematian tanpa harus meninggalkan rumah.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, mengatakan layanan ini dirancang untuk meringankan keluarga yang tengah berduka, sekaligus menjaga data kependudukan tetap akurat dan terbarui. “Saat keluarga kehilangan, yang dibutuhkan adalah waktu untuk saling mendampingi, bukan mengurus berkas ke sana kemari. Lewat IKD, pelaporan kematian bisa dilakukan dari rumah, kapan saja dibutuhkan,” kata Sesario di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Sesario, pembaruan data kematian penting dilakukan segera setelah peristiwa terjadi. Pasalnya, data kependudukan yang akurat berdampak pada berbagai layanan lain, mulai dari perubahan status di Kartu Keluarga hingga penyesuaian data pada layanan pemerintah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) almarhum.

Untuk melaporkan kematian, keluarga cukup menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain Surat Keterangan Kematian dari pihak medis atau kepala desa/kelurahan, Kartu Keluarga, KTP elektronik almarhum dan pelapor, serta KTP-el dua orang saksi. Seluruh berkas itu diunggah melalui menu “Akta Kematian” pada aplikasi IKD.

Setelah dokumen terkirim, petugas Dukcapil akan memverifikasi data dari balik layar. Jika semua persyaratan lengkap dan sesuai, akta kematian digital akan diterbitkan secara resmi. Keluarga mendiang yang masih dalam suasana berkabung tak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil, apalagi mengantre berlama-lama. “Kami ingin masyarakat yang sedang berduka tidak lagi dibebani proses birokrasi yang panjang. Cukup sekali unggah dokumen, akta bisa terbit,” ujar Sesario.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Ditjen Dukcapil memperluas transformasi digital administrasi kependudukan, agar masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan penting kapan pun dibutuhkan — termasuk di momen-momen yang secara emosional tidak mudah dijalani. (Dukcapil)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button