Kabel Semrawut Membentang di Bogor Barat, Aktivis Desak Penertiban dan Audit Perizinan Jaringan
Kondisi kabel udara di jalan nasional, kabupaten, hingga provinsi dari Dramaga sampai Jasinga dinilai mengganggu estetika, membahayakan keselamatan, dan berpotensi memicu risiko kebakaran.

KAB.BOGOR, BOGOR BARAT – Pemandangan kabel-kabel udara yang semrawut di sejumlah ruas jalan wilayah Bogor Barat kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut terlihat di berbagai jalur utama, mulai dari jalan nasional, jalan kabupaten, hingga jalan provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Bogor bagian barat.
Pantauan di lapangan pada Selasa (28/7/2026) menunjukkan kabel-kabel jaringan menggantung tidak beraturan di sejumlah tiang utilitas sepanjang jalur nasional yang menghubungkan Kecamatan Dramaga, Ciampea, Cibungbulang, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Jasinga, hingga Tenjo.
Tak hanya di ruas jalan nasional, kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah jalan berstatus kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor, seperti di Kecamatan Dramaga, Ciampea, Cibungbulang, Leuwiliang, Pamijahan, Leuwisadeng, Rumpin, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, hingga Rancabungur.
Sementara itu, pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kondisi kabel semrawut juga terlihat di jalur Bunar–Parungpanjang.
Selain mengurangi nilai estetika kawasan, keberadaan kabel yang menjuntai dan menumpuk dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat khawatir kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko korsleting listrik maupun kebakaran apabila terjadi insiden, termasuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiang atau jaringan utilitas.
Sorotan terhadap persoalan ini disampaikan oleh aktivis asal Bogor Barat, Nurdin Ruhendi. Menurutnya, semrawutnya jaringan kabel bukan sekadar mengganggu keindahan kota, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemasangan jaringan tersebut.
“Persoalan ini bukan hanya mengganggu estetika jalan, tetapi juga diduga masih banyak kabel-kabel yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Nurdin berharap Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penertiban terhadap perusahaan penyedia jaringan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Harapannya Pemkab Bogor melalui Dinas PUPR dan Satpol PP segera menindak tegas perusahaan jaringan yang tidak memiliki izin serta melakukan perapihan agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua PK KNPI Jasinga, Ama Dery. Ia meminta seluruh pihak terkait segera melakukan pembenahan sebelum kondisi tersebut menimbulkan korban.
“Kami meminta pihak terkait segera melakukan pembenahan dan merapikan kabel-kabel yang semrawut ini. Jangan sampai menimbulkan korban,” katanya.
Menurut Ama Dery, pemerintah juga perlu memastikan status kepemilikan jaringan tersebut, apakah merupakan milik perusahaan penyedia layanan internet (WiFi), operator telekomunikasi, atau instansi pemerintah.
“Kita juga harus memahami apakah kabel tersebut milik pihak ketiga, dalam hal ini penyedia layanan internet, atau milik pemerintah. Siapa pun pemiliknya harus segera mengambil langkah dan tindakan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik, khususnya di Kecamatan Jasinga, yang dinilai perlu segera diperbaiki guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada malam hari.(*)


