Kekuatan Gerindra Diuji, Penyidikan KPK di Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

KAB.BOGOR — Besarnya kekuatan politik Partai Gerindra di pusat hingga daerah kini berhadapan dengan satu ujian penting seberapa jauh komitmen terhadap pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan ketika proses hukum menyentuh pemerintahan yang dipimpin kadernya.
Sorotan tersebut mengemuka di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Presiden RI Prabowo Subianto diketahui merupakan Ketua Umum Partai Gerindra. Sufmi Dasco Ahmad menjabat Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra. Di Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjabat gubernur, sedangkan Rudy Susmanto memimpin Kabupaten Bogor sebagai bupati.
Rangkaian posisi tersebut tentu bukan bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, konfigurasi politik itu membuat publik memiliki alasan untuk menaruh perhatian lebih besar terhadap bagaimana proses pengawasan dan penegakan hukum berlangsung.
KPK masih mendalami dugaan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hingga Minggu, 13 September 2026, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dan masih mendalami konstruksi perkara serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
Lembaga antirasuah itu juga melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian kalangan mahasiswa. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan, M Rehan Aidul, menilai proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan tanpa intervensi kepentingan politik.
Menurut Rehan, justru dalam situasi seperti inilah komitmen partai politik terhadap pemberantasan korupsi diuji.
“Kalau memang serius memberantas korupsi, jangan ada perlakuan khusus. Biarkan KPK bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti,” ujar Rehan.
Ia juga menyinggung pernyataan Sufmi Dasco Ahmad pada Februari 2026 yang menyebut Prabowo tidak akan memberikan pembelaan maupun perlakuan khusus kepada kader Gerindra yang melakukan perbuatan tercela.
Bagi Rehan, pernyataan tersebut kini memiliki relevansi ketika proses hukum berjalan di daerah yang dipimpin kader Gerindra.
“Pernyataan politik akan diuji ketika berhadapan dengan kenyataan. Partai boleh punya kader, tetapi hukum tidak boleh punya kader,” katanya.
Menurutnya, siapa pun yang diperiksa KPK harus diperlakukan sama tanpa melihat jabatan, partai maupun kedekatan politik.
Rehan juga meminta pemerintah daerah tidak membangun persepsi seolah proses hukum merupakan ancaman politik. Sebaliknya, pemeriksaan dan penyidikan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
“Kalau tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membuktikannya. Kalau ada pelanggaran, hukum juga harus bekerja. Jangan sampai proses hukum justru dipersepsikan sebagai persoalan politik,” ujarnya.
Ia menilai DPRD Kabupaten Bogor juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun dinilai perlu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi dan pers dinilai memiliki peran penting untuk memastikan proses pemerintahan tetap berada dalam pengawasan publik.
Menurut Rehan, semakin besar kekuatan politik sebuah partai, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menunjukkan bahwa kekuasaan tidak digunakan sebagai tameng.
“Demokrasi bukan soal siapa yang paling kuat. Demokrasi diuji ketika yang kuat bersedia diawasi,” katanya.
Kini, proses penyidikan KPK menjadi ruang pembuktian bagi semua pihak. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah daerah, partai politik, legislatif dan seluruh elemen yang memiliki kepentingan terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Bogor.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan janji politik yang panjang. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Sebab, ketika proses hukum menyentuh lingkar kekuasaan, justru pada saat itulah komitmen terhadap pemberantasan korupsi benar-benar terlihat.(Surya SP)

