September Masih Hitam, BEM UIKA Bogor Tagih Utang Negara atas Luka HAM

KOTA BOGOR — Negara boleh berganti pemerintahan, generasi boleh berganti, dan waktu terus berjalan. Namun bagi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun (BEM UIKA) Bogor, ada satu hal yang tidak boleh dianggap selesai: ingatan terhadap korban dan tuntutan atas keadilan.
Melalui manifesto perjuangan bertajuk “September Masih Hitam: Mengingat Korban, Menuntut Keadilan, Melawan Impunitas”, BEM UIKA Bogor kembali menyoroti sejumlah catatan kelam perjalanan bangsa, mulai dari peristiwa 1965–1966, Tragedi Tanjung Priok, Semanggi II hingga pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Manifesto yang disampaikan pada 15 September 2026 itu menegaskan bahwa “September Masih Hitam” bukan berarti harapan telah hilang. Istilah tersebut menjadi kritik terhadap persoalan pengungkapan kebenaran, keadilan bagi korban, pemulihan keluarga korban serta pertanggungjawaban yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
“Korban adalah manusia,” menjadi salah satu pesan utama dalam manifesto tersebut. BEM UIKA mengingatkan bahwa korban bukan sekadar angka statistik, catatan kaki sejarah atau nama yang kembali disebut setiap September. Di balik setiap tragedi terdapat manusia, keluarga, cita-cita dan kehidupan yang berubah akibat kekerasan.
Peristiwa 1965–1966 disebut sebagai salah satu bab kelam yang masih menyisakan pekerjaan besar terkait kebenaran, pertanggungjawaban, pemulihan dan rekonsiliasi. BEM UIKA menilai menghadapi sejarah bukan berarti membuka kembali kebencian, melainkan memastikan kekerasan tidak kembali menjadi kebiasaan.
Sorotan berikutnya diarahkan pada Tragedi Tanjung Priok. BEM UIKA mempertanyakan apakah sebuah kasus dapat disebut selesai hanya karena pernah melewati proses hukum. Menurut mereka, keadilan tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga mencakup pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, penghormatan terhadap keluarga korban dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Semanggi II pada 23–24 September 1999 juga kembali diangkat sebagai bagian dari ingatan demokrasi. BEM UIKA menyebut mahasiswa dan masyarakat ketika itu mempertahankan agenda Reformasi dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dinilai mengancam demokratisasi.
Dari peristiwa tersebut, BEM UIKA mengajukan pertanyaan keras apa arti demokrasi apabila orang yang mengkritik kekuasaan justru berhadapan dengan kekerasan?
Pertanyaan serupa diarahkan terhadap negara hukum. BEM UIKA mempertanyakan makna Reformasi apabila penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat sipil masih menjadi persoalan, serta apa arti negara hukum apabila pertanggungjawaban atas kekerasan dinilai belum benar-benar tuntas.
Nama Munir Said Thalib turut menjadi simbol dalam manifesto tersebut. Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan menuju Belanda. Bagi BEM UIKA, Munir bukan sekadar nama yang diperingati setiap tahun, tetapi pengingat mengenai pentingnya perlindungan terhadap pembela HAM.
BEM UIKA menilai, ketika seorang pembela HAM kehilangan nyawa dan persoalan mengenai kebenaran serta pertanggungjawaban masih menjadi pertanyaan publik, negara dituntut menunjukkan komitmen lebih kuat terhadap perlindungan masyarakat sipil.
Negara Ditagih, Impunitas Dilawan
Memasuki bagian tuntutannya, BEM UIKA meminta negara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu maupun kasus kekerasan yang terjadi dalam konteks demokrasi hari ini secara transparan, independen dan berkeadilan.
BEM UIKA juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang berada di lapangan. Mereka meminta setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum dan bukti yang sah, tanpa membedakan jabatan, institusi, kedekatan politik maupun kekuasaan.
Mahasiswa juga secara khusus meminta agar dugaan keterlibatan aktor intelektual tidak diabaikan. Apabila dalam suatu kasus terdapat pemberi perintah, pihak yang membiarkan atau pihak yang memperoleh keuntungan dari sebuah kekerasan, BEM UIKA menilai pihak tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
Mereka menyebut persoalan tersebut sebagai upaya memutus rantai impunitas. Menurut BEM UIKA, seragam bukan kekebalan, jabatan bukan perlindungan dari hukum dan kekuasaan bukan lisensi untuk melakukan kekerasan.
Tak berhenti di sana, BEM UIKA menuntut pemerintah menjamin kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat. Ruang aman, menurut mereka, harus tersedia bagi mahasiswa, akademisi, jurnalis, aktivis, pembela HAM dan masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.
BEM UIKA juga menolak militerisasi ruang sipil. Mereka mendorong agar persoalan masyarakat sipil dikedepankan melalui pendekatan hukum, dialog, pendidikan dan penghormatan terhadap HAM, bukan menjadikan pendekatan militeristik sebagai jawaban otomatis terhadap kritik masyarakat.
Persoalan hak korban dan keluarga korban turut menjadi tuntutan utama. BEM UIKA meminta negara menjamin hak korban dan keluarga korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, perlindungan serta jaminan ketidakberulangan.
Untuk mengawasi tindakan aparat, BEM UIKA mendorong pembentukan mekanisme pengawasan independen. Setiap dugaan kekerasan aparat dalam demonstrasi, menurut mereka, harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang independen, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mereka juga meminta informasi yang relevan mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM dibuka kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
“Mahasiswa Bukan Musuh Negara”
Pesan paling tegas BEM UIKA diarahkan pada relasi antara negara dan masyarakat sipil.
BEM UIKA menegaskan bahwa mahasiswa yang mengkritik pemerintah bukan musuh negara. Rakyat yang menyampaikan aspirasi bukan ancaman bagi negara. Begitu pula pers yang menjalankan fungsi pengawasan bukan lawan pemerintah.
Bagi BEM UIKA, kritik merupakan bagian dari demokrasi dan harus ditempatkan sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, bukan diperlakukan sebagai ancaman.
Rangkaian sikap tersebut menjadi penegasan bahwa “September Masih Hitam” bukan sekadar tema peringatan. Bagi BEM UIKA, September menjadi momentum untuk kembali menagih tanggung jawab negara atas berbagai luka HAM dan memastikan tragedi masa lalu tidak berubah menjadi pola yang kembali terjadi.
“September masih hitam. Tapi kami tidak akan membiarkan kebenaran dikubur bersama waktu.”
Pesan itu menjadi penutup manifesto BEM UIKA Bogor mengingat korban, menuntut keadilan, dan melawan impunitas. (Surya Sp)

