Berita Kabupaten & KotaDaerah

Sekcam Bogor Barat Buka Suara Soal Polemik Pembongkaran Kios UMKM di Hero

Sekcam Bogor Barat menegaskan pembongkaran kios UMKM di kawasan Hero dilakukan oleh pihak pengelola tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dengan pihak terkait.

Kota Bogor – Pemerintah Kecamatan Bogor Barat memberikan tanggapan atas tuntutan Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) yang meminta evaluasi terhadap kecamatan terkait polemik pembongkaran kios UMKM di kawasan Hero, Kelurahan Curug Mekar, Kota Bogor.

Sekretaris Camat (Sekcam) Bogor Barat, Citra Widya Lestari, menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Bogor Barat terbuka menerima audiensi maupun masukan dari masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik. Namun, ia menegaskan pembongkaran kios UMKM yang berada di dalam area Hero bukan merupakan kewenangan pemerintah kecamatan.

“Kalau ada informasi terkait aksi maupun permohonan audiensi, tentu kami terbuka. Tetapi untuk pembongkaran kios UMKM yang berada di dalam area Hero, itu bukan ranah maupun kewenangan kami,” ujar Citra kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Citra, hingga proses pembongkaran selesai dilaksanakan, pihak Kecamatan Bogor Barat tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi dari pengelola Hero.

“Tidak ada komunikasi kepada kami dari pihak Hero terkait pembongkaran tersebut. Karena lokasinya berada di dalam area Hero, koordinasi dengan para pelaku UMKM sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengelola,” katanya.

Ia menilai, apabila terdapat persoalan antara pengelola dan para pelaku UMKM, penyelesaiannya sebaiknya terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak Hero agar diperoleh penjelasan mengenai mekanisme maupun dasar pelaksanaan pembongkaran.

Di sisi lain, Citra menegaskan Pemerintah Kecamatan Bogor Barat tetap berkomitmen mendukung keberlangsungan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, seluruh aktivitas usaha harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin UMKM berkembang, tetapi harus tetap berjalan sesuai aturan. Apabila ada pelanggaran di ruang publik, seperti trotoar atau fasilitas umum, penanganannya dilakukan secara persuasif melalui tahapan teguran sesuai prosedur, bukan serta-merta dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Menanggapi informasi yang berkembang mengenai bantuan kepada pelaku UMKM, Citra mengatakan hingga saat ini pihak kecamatan tidak menerima informasi maupun laporan bahwa program tersebut menggunakan anggaran APBD.

“Sepengetahuan kami, tidak ada laporan maupun informasi bahwa bantuan di lokasi tersebut menggunakan anggaran APBD. Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ungkap Citra.

Ia kembali menegaskan bahwa proses pembongkaran kios UMKM dilakukan oleh pihak pengelola Hero tanpa melibatkan Pemerintah Kecamatan Bogor Barat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan meminta penjelasan langsung kepada pengelola Hero mengenai mekanisme maupun dasar pelaksanaan pembongkaran.

“Pembongkaran dilakukan oleh pihak Hero. Karena itu, kami menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan meminta penjelasan langsung kepada pengelola Hero mengenai mekanisme dan pelaksanaannya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan JANGKAR yang meminta evaluasi terhadap Pemerintah Kecamatan Bogor Barat terkait polemik pembongkaran kios UMKM di kawasan Hero. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Hero masih diupayakan memberikan tanggapan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Surya SP

Berita terkait

Back to top button