Rp1,5 Miliar Disorot, BEM UMBARA Tantang KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Kabupaten Bogor — Dinamika hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan mahasiswa. BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif dalam mengusut dugaan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan pemotongan bonus pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.
Presiden Mahasiswa UMBARA Muhamad Afif Zaelani, dalam pernyataannya pada Sabtu (22/8/2026), menegaskan mahasiswa akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan terbuka dan menyentuh seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Meski hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, BEM UMBARA menilai status penyidikan harus menjadi momentum untuk membuka persoalan secara lebih terang, bukan sekadar berujung pada pemeriksaan administratif.
“Jangan sampai persoalan sebesar ini berhenti pada pemeriksaan formalitas. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Afif.
Desakan tersebut merupakan kelanjutan dari aksi BEM UMBARA pada 18 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, mahasiswa tidak hanya menyampaikan tuntutan di ruang publik, tetapi juga menyerahkan naskah akademik dan dokumen kajian yang berisi masukan terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Bogor.
BEM UMBARA menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh mengenal kompromi. Jabatan, kekuasaan maupun kedekatan dengan lingkaran pemerintahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari proses hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Karena itu, mahasiswa mendesak KPK menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan dan menyeluruh. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan diproses berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu.
Tak hanya KPK, DPRD Kabupaten Bogor turut didesak menjalankan fungsi pengawasan secara nyata terhadap Pemkab Bogor. BEM UMBARA meminta naskah akademik dan kajian yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mahasiswa juga menuntut dibukanya ruang pengawasan publik yang lebih luas agar setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan dapat dikawal masyarakat secara transparan sesuai koridor hukum.
Afif menegaskan, BEM UMBARA tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut hanya karena proses hukum telah masuk tahap penyidikan.
“Kami akan terus mengawal. Jangan ada ruang bagi kekuasaan untuk berlindung di balik jabatan. Jika uang rakyat dan kewenangan publik disalahgunakan, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Bagi BEM UMBARA, kasus tersebut bukan semata persoalan angka Rp4 miliar, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang publik. (Surya Sp)




