Breaking NewsLensa News

Istri Kabag Hukum Pemkot Bogor Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota

Laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik telah diterima Polresta Bogor Kota. Pelapor mengaku mengalami perlakuan kasar melalui telepon dan pesan WhatsApp sebelum hubungan kerjanya berakhir.

KOTA BOGOR – Istri Kabag Hukum Pemkot Bogor, DSA dikabarkan telah dilaporkan oleh I’m ke Polresta Bogor Kota atas dugaan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. I’m merupakan mantan Sekpri Kabag Hukum Pemkot Bogor.

Kasus itu mencuat usai adanya Laporan Polisi Informasi: R / LI – 276 / V / RES.1.14 / 2026 /Reskrim, tertanggal 22 Mei 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang terjadi pada Pada Sabtu 14 Maret 2026 di Apartement Bogor Icon, Bukit Cimanggu City, Kota Bogor.

Menurut informasi, I’m awalnya bekerja sebagai Sekpri (Sekretaris Pribadi) di kantor Kabag Hukum Pemkot Bogor. Bahkan, selama tiga minggu dia tinggal dan menginap di ruangan kantor tersebut.

Seiring waktu berjalan, I’m mengaku mendapat telpon dari DSA selaku istri Kabag Hukum dengan nada kasar. DSA disebut sering mengirim pesan melalui chat WA dengan bahasa kasar yang membuatnya terganggu. DSA belum menjawab saat dikonfirmasi awak media.

Kemudian I’m mengklarifikasi kepada AW selaku Kabag Hukum Pemkot Bogor, bahwa istrinya terus berbicara kasar. Namun, pekerjaan I’m malah diputus secara sepihak usai mengklarifikasi ke Kabag Hukum. AW belum merespons saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Diputus sepihak karena DSA menduga adanya hubungan khusus,” ungkap I’m saat dikonfirmasi oleh tim media, pada Jumat (7/8/2026).

Terkait persoalan itu, I’m mengaku tidak ingin dijadikan korban yang terus disalahkan. Untuk itu, pihaknya kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota untuk mencari keadilan.

“Saya hanya minta keadilan dan saya tidak mau menjadi korban yang disalahkan,” ungkap I’m saat ditanya alasan melaporkan DSA.

Surya Sp

Judul
Istri Kabag Hukum Pemkot Bogor Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota, Mantan Sekpri Minta Keadilan

Sub Judul
Laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik telah diterima Polresta Bogor Kota. Pelapor mengaku mengalami perlakuan kasar melalui telepon dan pesan WhatsApp sebelum hubungan kerjanya berakhir.

Artikel
BOGOR – Istri Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinisial DSA dikabarkan telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh I’M, mantan sekretaris pribadi (Sekpri) Kabag Hukum Pemkot Bogor, atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perkara tersebut mencuat setelah adanya Laporan Polisi Informasi Nomor: R/LI-276/V/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 22 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diduga terjadi pada 14 Maret 2026 di Apartemen Bogor Icon, Bukit Cimanggu City, Kota Bogor.

Berdasarkan keterangan pelapor, I’M sebelumnya bekerja sebagai sekretaris pribadi Kabag Hukum Pemkot Bogor. Selama menjalankan tugasnya, ia mengaku sempat tinggal dan menginap di ruang kantor selama kurang lebih tiga minggu.

Seiring berjalannya waktu, I’M mengaku menerima telepon dari DSA yang disebut menggunakan nada kasar. Selain itu, DSA juga diduga beberapa kali mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan bahasa yang dinilai tidak pantas hingga membuatnya merasa terganggu.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, DSA belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

I’M mengaku sempat menyampaikan klarifikasi kepada AW, selaku Kabag Hukum Pemkot Bogor, mengenai sikap istrinya yang disebut terus berbicara kasar kepadanya. Namun, setelah klarifikasi tersebut, hubungan kerjanya disebut berakhir secara sepihak.

“Diputus sepihak karena DSA menduga adanya hubungan khusus,” ujar I’M saat dikonfirmasi tim media, Jumat (7/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, AW juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Merasa dirugikan, I’M kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Bogor Kota dengan harapan memperoleh kepastian hukum.

“Saya hanya minta keadilan dan saya tidak mau menjadi korban yang disalahkan,” ungkap I’M saat menjelaskan alasan melaporkan DSA.

Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen laporan polisi yang disebutkan. Pihak terlapor maupun pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari asas keberimbangan. (Surya)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button