Perkara Perdata Nomor 454/Pdt.G/2025/PN Cbi Disorot, Kuasa Hukum Ajukan Eksaminasi ke PT Bandung dan Lapor KY
Tim Kuasa Hukum Sagitarius & Rekan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan Putusan PN Cibinong, mulai dari dugaan pertentangan pertimbangan hukum hingga penggunaan rujukan situs media dalam naskah putusan.

KAB.BOGOR — Penanganan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2025/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menuai sorotan dari pihak Penggugat/Pemohon Banding. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sagitarius & Rekan secara resmi mengajukan Permohonan Pengawasan Khusus atau eksaminasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Selain itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut juga telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Managing Partner Kantor Hukum Sagitarius & Rekan, Sagitarius, S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai sebagai kecacatan prosedural (error in procedendo) serta kejanggalan dalam naskah Putusan Nomor 454/Pdt.G/2025/PN Cbi.
Menurut Sagitarius, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya pertimbangan hukum yang dinilai saling bertentangan dalam naskah putusan.
“Dalam naskah putusan halaman 5, Majelis Hakim secara tegas menetapkan bahwa hak jawab Tergugat I dan Tergugat II telah gugur karena tidak menyerahkan jawaban. Namun ironisnya, pada halaman 9, Majelis Hakim justru mempertimbangkan dan mempergunakan bukti surat Tergugat, Bukti T-1 sampai T-3, untuk mengalahkan dalil Penggugat,” ujar Sagitarius.
Ia mempertanyakan penggunaan bukti surat tersebut apabila hak jawab para Tergugat sebelumnya telah dinyatakan gugur.
“Secara hukum acara perdata, bukti surat Tergugat hanya sah untuk membuktikan dalil bantahan atau jawaban. Jika jawabannya gugur, bagaimana mungkin buktinya dipertimbangkan?” katanya.
Selain persoalan tersebut, pihak Kuasa Hukum juga menyoroti pertimbangan Majelis Hakim terhadap keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Penggugat di persidangan.
Menurut mereka, keterangan saksi di bawah sumpah mengenai kelancaran pembayaran serta dugaan penyalahgunaan sertifikat tidak dipertimbangkan secara cermat dalam putusan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya unmotivated reasoning atau pertimbangan yang tidak memberikan penjelasan memadai terhadap fakta-fakta pembuktian materiil.
Soroti Rujukan Situs Media dalam Putusan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan rujukan dari situs media swasta komersial dalam naskah Putusan PN Cibinong.
Sagitarius menyebut pada halaman 13 putusan terdapat rujukan artikel dari situs Hukumonline yang disertai tautan atau URL internet dan digunakan sebagai salah satu basis pertimbangan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Naskah putusan lembaga peradilan adalah dokumen otentik demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penggunaan tautan situs berita internet swasta sebagai basis ratio decidendi hakim jelas melanggar asas Ius Curia Novit dan merendahkan martabat standar peradilan,” tegasnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, Kantor Hukum Sagitarius & Rekan meminta Ketua Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pengawasan khusus atau eksaminasi terhadap berkas perkara tersebut.
Kuasa hukum juga meminta agar pada tingkat banding perkara diperiksa oleh Majelis Hakim Tinggi yang independen, objektif, dan profesional.
Sementara itu, proses pengaduan terkait dugaan pelanggaran KEPPH telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial RI dan disebut telah resmi terdaftar serta dalam proses penanganan.
Pihak Pemohon Banding berharap proses pengawasan dan pemeriksaan di tingkat banding dapat memberikan kepastian hukum serta menghadirkan keadilan bagi para pihak.
Kontak Media:
KANTOR HUKUM SAGITARIUS & REKAN
Perumahan Visar 3 Blok G-45, Cibinong, Kab. Bogor
Telepon: 0822-6115-1264
Email: sagitariusrius4@gmail.com

