Berita TerbaruLensa News

Ingin Cetak KK atau KTP Via IKD, Ini Cara dan Syaratnya

JAKARTA — Antre di kantor Dukcapil demi selembar Kartu Keluarga (KK) baru kini bukan lagi keharusan. Lewat fitur Pelayanan di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat bisa mengajukan permohonan cetak KK langsung dari ponsel, kapan saja dan di mana saja.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, menjelaskan bahwa fitur ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu masyarakat. “Dulu masyarakat harus datang ke kantor, mengisi formulir, lalu menunggu berkas jadi. Sekarang semuanya bisa dilakukan dari genggaman, tanpa harus meninggalkan rumah atau tempat kerja,” kata Sesario di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Bermodal IKD dan e-mail aktif
Sebelum buru-buru membuka fitur ini, Sesario memastikan ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi lebih dulu: aplikasi IKD di ponsel, baik Android maupun iOS, harus sudah aktif. Bagi yang belum mengaktifkan, prosesnya perlu dilakukan sekali di awal. Masyarakat harus mendaftar menggunakan NIK, e-mail, dan nomor HP aktif, kemudian menjalani verifikasi wajah lewat fitur face recognition.

Tahap terakhir, pemohon perlu memindai kode QR di hadapan petugas Dinas Dukcapil atau di kantor kecamatan setempat. “Pastikan IKD sudah aktif dan data kependudukannya sesuai. Setelah itu, masyarakat dapat melihat layanan yang tersedia pada menu Pelayanan dan mengikuti tahapan pengajuan yang ditampilkan dalam aplikasi,” jelas Sesario.

Selanjutnya, syarat berikutnya jauh lebih sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan alamat e-mail aktif, karena berkas KK digital berformat PDF akan dikirimkan ke sana begitu proses verifikasi selesai.

Caranya pun tak rumit. Pemohon tinggal masuk ke aplikasi IKD, memilih menu Pelayanan, lalu mengklik opsi Permohonan Cetak Kartu Keluarga. Sistem kemudian akan memandu proses verifikasi data kependudukan sebelum permohonan diteruskan ke petugas Dukcapil. “Prosesnya kami buat step by step di dalam aplikasi, jadi masyarakat tinggal mengikuti instruksi yang muncul di layar. Tidak perlu pengetahuan teknis khusus,” ujar Sesario.

Unggah digital
Sesario juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan dokumen pendukung yang diminta sistem selama proses pengajuan. Kabar baiknya, dokumen itu tidak perlu diserahkan secara fisik. Cukup unggah dalam bentuk digital, dan petugas Dukcapil yang akan memverifikasinya dari balik layar. “Jadi masyarakat tidak perlu datang terlebih dahulu hanya untuk menyerahkan berkas. Dokumen pendukung dapat disiapkan dalam bentuk digital dan diajukan melalui aplikasi, kemudian petugas akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan,” kata Sesario.

Cetak sendiri, tetap sah secara hukum
Setelah berkas PDF diterima lewat e-mail, pemohon bisa langsung mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram, tanpa perlu kertas khusus atau tinta tertentu. Meski dicetak mandiri, dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum penuh karena dilengkapi tanda tangan elektronik berupa kode QR.

Sesario menegaskan, kode QR itulah yang menjadi jaminan keabsahan dokumen. “Kode QR pada dokumen berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang keasliannya bisa diverifikasi. Jadi meskipun dicetak di rumah dengan printer biasa, dokumen itu tetap sah dan bisa dipakai untuk keperluan administratif,” katanya.

Ia menambahkan, kemudahan ini sejalan dengan semangat besar transformasi digital yang terus didorong oleh Ditjen Dukcapil. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat digitalisasi layanan kependudukan. KK adalah dokumen yang paling sering dibutuhkan, jadi wajar jika ini menjadi salah satu fitur yang paling banyak dimanfaatkan,” ujar Sesario.

Dengan hadirnya fitur ini, urusan yang dulu memakan waktu setengah hari kini bisa selesai hanya dalam hitungan menit, asalkan IKD sudah aktif dan data kependudukan sudah sesuai. (*)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button