BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di 28 Kabupaten/Kota
Bandung – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS Jabar) resmi mengeluarkan Surat Edaran Ketua Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam suratnya menyampaikan salam silaturahim serta doa agar seluruh aktivitas dan ikhtiar umat Islam senantiasa berada dalam rida Allah SWT.
Dasar Penetapan
Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada:
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
-
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah;
-
Hasil Rapat Koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
Rincian Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
Berikut daftar besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di 28 kabupaten/kota di Jawa Barat:
-
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp 40.000
-
Kabupaten Bandung: Rp 37.500
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.500
-
Kabupaten Bekasi: Rp 45.500
-
Kabupaten Bogor: Rp 50.000
-
Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
-
Kabupaten Cianjur: Rp 37.000 (beras biasa)
-
Kabupaten Cirebon: Rp 50.000 (beras pandanwangi)
-
Kabupaten Garut: Rp 39.000
-
Kabupaten Indramayu: Rp 40.500
-
Kabupaten Karawang: Rp 37.500
-
Kabupaten Kuningan: Rp 42.000 / Rp 35.000
-
Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
-
Kabupaten Pangandaran: Rp 32.500
-
Kabupaten Purwakarta: Rp 45.000
-
Kabupaten Subang: Rp 37.000
-
Kabupaten Sukabumi: Rp 35.000
-
Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000
-
Kota Bandung: Rp 42.500
-
Kota Banjar: Rp 32.500
-
Kota Bekasi: Rp 50.000
-
Kota Bogor: Rp 45.000
-
Kota Cimahi: Rp 40.000
-
Kota Cirebon: Rp 45.000
-
Kota Depok: Rp 45.000
-
Kota Sukabumi: Rp 45.000
-
Kota Tasikmalaya: Rp 37.500
BAZNAS Jabar mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Penyaluran dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, maupun kantor BAZNAS di wilayah masing-masing.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di Jawa Barat dapat berjalan tertib, transparan, serta tepat sasaran guna membantu mustahik dan memperkuat solidaritas sosial di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

