Berita TerbaruLensa News

Akta Kelahiran Bayi Kini Bisa Diurus dari Ponsel Lewat IKD

Jakarta — Kelahiran seorang bayi membawa kesibukan baru bagi orang tua. Di tengah merawat bayi dan menyesuaikan diri dengan rutinitas baru, ada satu urusan penting yang tak boleh terlewat, yakni memastikan kelahiran anak tercatat dan identitasnya segera diterbitkan.

Sekarang, orang tua tidak selalu mesti datang ke kantor Dukcapil untuk mengurusnya. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencatatan kelahiran bayi yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diajukan secara mandiri dari ponsel. Layanan tersebut terintegrasi dengan penerbitan NIK bagi bayi sekaligus pembaruan Kartu Keluarga (KK). Setelah permohonan disetujui, orang tua akan menerima Akta Kelahiran digital dan KK terbaru yang sudah mencantumkan NIK anak.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, mengatakan layanan ini memudahkan orang tua menyelesaikan administrasi kependudukan sejak anak lahir. “Begitu anak lahir, orang tua bisa langsung mengurus pencatatan kelahirannya melalui IKD. NIK anak sekaligus diterbitkan dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga,” kata Sesario di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Dari rumah tak perlu antre
Pencatatan kelahiran merupakan langkah awal untuk memastikan anak memiliki identitas hukum. Akta kelahiran menjadi dokumen penting yang kelak dibutuhkan dalam berbagai urusan, mulai dari pendidikan hingga layanan publik lainnya. Karena itu, Ditjen Dukcapil terus mendorong agar pencatatan kelahiran dapat dilakukan semudah mungkin. Salah satunya adalah menghadirkan layanan melalui IKD.

Orang tua yang sudah mengaktifkan aplikasi IKD di smartphone, dapat mengajukan pencatatan kelahiran melalui menu Kelahiran WNI. Data yang perlu diisi mencakup identitas bayi, data pelapor, serta data dua orang saksi. Dokumen persyaratan juga diunggah melalui aplikasi. Setidaknya, orang tua perlu menyiapkan Surat Keterangan Lahir dari fasilitas kesehatan dan Buku Nikah orang tua.

Sesario mengatakan, integrasi layanan tersebut membuat orang tua tidak perlu mengurus penerbitan NIK dan Akta Kelahiran secara terpisah. “Layanannya terintegrasi. Jadi, dalam satu pengajuan, pencatatan kelahiran sekaligus menjadi dasar penerbitan NIK baru dan pembaruan KK,” ujarnya.

Setelah data dan dokumen diverifikasi oleh petugas Dukcapil, hasil pelayanan dikirim secara digital. Akta Kelahiran dan KK terbaru dapat diterima melalui alamat e-mail yang didaftarkan pemohon.

Identitas anak sejak hari pertama
Kemudahan itu bukan sekadar memangkas antrean. Lebih jauh, layanan digital membantu memastikan setiap anak segera memiliki identitas kependudukan. Bagi orang tua, dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa kelahiran anak telah tercatat di negara. Bagi pemerintah, pencatatan yang cepat dan akurat membantu membangun data kependudukan yang lebih lengkap.

Sesario mengingatkan orang tua untuk memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen persyaratan sebelum mengirimkan permohonan. “Orang tua harus memastikan data bayi, data orang tua, dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap. Dengan begitu, proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar,” katanya.

IKD pun terus berkembang dari sekadar menyimpan dokumen kependudukan secara digital menjadi kanal pelayanan administrasi kependudukan. Untuk keluarga yang baru menyambut anggota baru, perubahan itu memberi kemudahan sederhana. Urusan identitas anak dapat dimulai dari rumah, bahkan ketika orang tua masih sibuk merawat bayi mereka. (Dukcapil)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button