Tim Gabungan Bareskrim Polri Ciduk 3 Pelaku Tindak Pidana Kehutanan di SM Bukit Rimbang Bukit Baling
Tiga tersangka diamankan dalam operasi gabungan selama empat hari di kawasan konservasi SM Bukit Rimbang Bukit Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Caption Foto

PEKANBARU – Tim gabungan Rokorwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Sie Korwas PPNS Polda Riau, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial Agus Indra Gunawan (AIG), R.M dan A.R. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar fungsi kawasan konservasi serta berpotensi mengancam kelestarian ekosistem di kawasan Rimbang Baling.
“Benar, tim gabungan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka atas nama Agus Indra Gunawan bersama dua tersangka lainnya berinisial R.M dan A.R. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pelanggaran terhadap fungsi kawasan konservasi dan ekosistem di wilayah Rimbang Baling,” ujar perwakilan tim gabungan dalam rilis resmi.
Operasi Berlangsung Empat Hari
Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang berlangsung selama empat hari, mulai 4 hingga 8 Agustus 2026. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Agustus 2026.
Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Sumatera, Khairul Amri, membenarkan adanya operasi tersebut. Menurutnya, penindakan merupakan hasil koordinasi antara BBKSDA Riau dengan Direktorat Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, pihak terkait telah mengajukan permohonan bantuan penangkapan kepada Bagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri melalui surat bernomor S.278, S.281, S.282/PPK/PPNS/GKM.03.3/B/08/2026 tertanggal 5–6 Agustus 2026.
“Kami sudah melakukan penyelidikan hampir satu bulan sebelumnya,” ujar Khairul Amri saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Tim Bagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri kemudian bergerak berdasarkan sejumlah surat perintah, yakni Sprin/8159/VIII/RES.10.2./2026 tertanggal 3 Agustus 2026, SP.Kap/37,38,39/VIII/RES.10.2./2026 tertanggal 6 Agustus 2026, serta SP.Han/31,32/VIII/RES.10.2./2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait konservasi dan kehutanan.
Pasal yang diterapkan antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), UU Nomor 41 Tahun 1999 jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Puskominfo Riau Apresiasi Penindakan, Minta Tidak Tebang Pilih
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Bareskrim Polri. Namun, ia meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara kehutanan di kawasan konservasi dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Muchtar mengungkapkan, pihaknya masih memiliki sejumlah data dan laporan mengenai dugaan aktivitas ilegal di kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling yang telah disampaikan kepada BBKSDA, Gakkum Kehutanan hingga Polda Riau.
“Kita mempunyai data bahwa oknum yang bermain di dalam SM Rimbang Baling melibatkan oknum hakim, perwira angkatan, hingga oknum kepala desa yang selama ini menerbitkan SKT maupun SKGR. Hal tersebut sudah kami laporkan,” tegas Muchtar.
Ia menegaskan Puskominfo Indonesia DPD Riau siap memberikan data dan informasi tambahan kepada aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap dugaan jaringan perambahan hutan dan mafia tanah di kawasan konservasi.
“Puskominfo Indonesia DPD Riau siap memberikan informasi dan data pendukung kepada aparat penegak hukum, khususnya Rokorwas PPNS Bareskrim Mabes Polri dan PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan. Ini wujud komitmen bersama untuk menjaga hutan dan sumber daya alam Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Korwas PPNS, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Gakkum Kehutanan
Editor/Reporter: Ongah

