Ratusan Sopir Angkot Gempur Balai Kota Bogor, Tolak Penertiban Angkot Tua
Ratusan pengemudi dan pemilik angkot meminta Pemkot Bogor memberikan masa transisi, mempertahankan izin trayek, serta menyiapkan solusi dan kompensasi bagi angkot yang terdampak kebijakan penertiban kendaraan berusia di atas 20 tahun.

KOTA BOGOR — Ratusan pengemudi dan pemilik angkutan kota yang tergabung dalam Forum Angkot Bersatu Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Plaza Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026). Sekitar 250 massa turun ke jalan dengan membawa sejumlah angkot dan mobil komando.
Aksi tersebut dipimpin Warno selaku koordinator lapangan (korlap). Massa menolak keras kebijakan penertiban angkot yang telah berusia teknis di atas 20 tahun. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam sumber penghasilan para pengemudi dan pemilik angkot.
Warno bersama massa mendesak Pemerintah Kota Bogor memberikan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi para pelaku usaha angkutan. Mereka meminta angkot yang telah mengikuti program reduksi tetap dapat beroperasi, program peremajaan tidak ditutup, serta adanya kompensasi bagi pemilik angkot yang kendaraannya tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
Massa juga meminta izin trayek tidak dimatikan secara permanen sehingga masih dapat digunakan untuk proses peremajaan di kemudian hari. Mereka bahkan meminta masa transisi dua hingga tiga tahun dengan alasan telah menjalankan berbagai kewajiban, termasuk membayar pajak kendaraan.
Aksi kemudian diterima langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim untuk melakukan audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, Warno dan perwakilan massa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan reduksi, rerouting, dan peremajaan angkutan kota. Mereka juga menyoroti adanya pemilik yang telah membeli kendaraan baru, tetapi menghadapi kendala dalam proses peremajaan.
Massa turut mempertanyakan kebijakan terhadap trayek yang masih memiliki kebutuhan pelayanan tinggi, sementara angkot yang beroperasi terancam tidak dapat digunakan karena faktor usia teknis.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa penataan angkutan kota mengacu pada regulasi yang telah melalui proses pembahasan. Pemerintah Kota Bogor sebelumnya juga menegaskan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun merupakan bagian dari pelaksanaan Perda dan Perwali yang berlaku.
Dalam audiensi, Pemkot Bogor menyampaikan bahwa pelaksanaan Perwali ditunda selama enam bulan ke depan untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan Perda sekaligus mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang muncul di lapangan.
Bagi para pengemudi dan pemilik angkot, persoalan ini bukan sekadar mengenai kendaraan tua atau aturan pemerintah. Di balik satu unit angkot terdapat pengemudi, pemilik kendaraan, dan keluarga yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian.
Aksi tersebut menjadi gambaran kerasnya benturan antara agenda penataan transportasi dan kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
Pemerintah memang berhak menata transportasi, tetapi jangan sampai penataan hanya menghasilkan angkot yang dikandangkan sementara nasib pengemudi dan keluarganya ikut dipertaruhkan. Jangan sampai aturan dibuat untuk menertibkan jalan, tetapi justru membuat dapur rakyat kehilangan asapnya. (Surya Sp)

