Berita Kabupaten & KotaDaerah

Pajak Nunggak, 23 Parkir Motor Mayor Oking Terancam Disegel

Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor melakukan pengecekan terhadap sejumlah tempat penitipan parkir motor di Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dan melibatkan sejumlah perangkat daerah.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan legalitas usaha sekaligus kepatuhan para pengelola terhadap kewajiban perpajakan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 23 lokasi penitipan parkir motor diperiksa perizinannya.

Hasil pengecekan menemukan masih terdapat sejumlah pengelola penitipan parkir yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah daerah meminta kewajiban tersebut segera diselesaikan.

Pajak Nunggak, 23 Parkir Motor Mayor Oking Terancam Disegel

Pemkot Bogor juga menegaskan, apabila kewajiban pajak tidak dipenuhi, tindakan lebih lanjut hingga penyegelan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan dan pajak, penataan kawasan Mayor Oking turut menjadi perhatian. Pemerintah berencana memasang lima titik kamera CCTV melalui Diskominfo untuk mendukung pengawasan kawasan.

Penertiban juga menyasar bangunan maupun pamflet yang menggunakan atau mengganggu fungsi trotoar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga ketertiban kawasan.

Sebelum melakukan pengecekan parkir di Jalan Mayor Oking, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) rongsok di Jalan MA Salmun.

Kegiatan melibatkan Satpol PP, Dishub, DLH, PUPR, Bapenda, serta sejumlah pejabat perangkat daerah, termasuk Kepala Bapenda, Kepala Dishub, Plt Kepala DPMPTSP, Kepala PUPR, Kepala Satpol PP, Plt Kepala Diskominfo, Camat Bogor Tengah dan Lurah Cibogor.

Langkah Pemkot Bogor ini menjadi perhatian karena keberadaan tempat penitipan parkir di kawasan padat aktivitas tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menyangkut legalitas usaha, ketertiban ruang publik dan tata kelola kawasan.

Penertiban tidak cukup berhenti pada pengecekan administrasi. Pemerintah perlu memastikan seluruh pengelola memenuhi kewajiban, sementara ruang publik seperti trotoar tetap dikembalikan kepada fungsi utamanya bagi masyarakat. (Surya SP)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button