LOTTE Grosir Buka Data, Pertek dan Rintek Masih Berproses di Pemprov Jabar

Kota Bogor – Persoalan pencemaran lingkungan dan kepatuhan perizinan kembali menjadi sorotan. Manajemen LOTTE Glosir menegaskan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan maupun temuan yang disampaikan masyarakat, sekaligus siap melakukan koreksi apabila ditemukan adanya kekurangan dalam pemenuhan ketentuan perizinan.
Manajer Bagian Perizinan LOTTE Grosir, Hendra, mengapresiasi langkah dan kepedulian masyarakat maupun organisasi yang turut mengawal persoalan lingkungan. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara terbuka justru dapat menjadi ruang evaluasi bagi pelaku usaha.
“Kita apresiasi, niatnya memang baik untuk melindungi lingkungan. Di luar itu, tentu sangat peduli terhadap masyarakat dan keluhan masyarakat,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, pihaknya tidak ingin memberikan pembelaan tanpa didukung data. Karena itu, apabila terdapat temuan berkaitan dengan persoalan lingkungan, pihaknya mendorong agar data tersebut disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau kita membela tapi datanya tidak kita tunjukkan, itu tidak fair. Lebih baik kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan data, langsung ke pihak yang punya kewenangan, yaitu DLH,” tegasnya.
Menurut Hendra, proses audiensi juga menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk saling melakukan koreksi. Ia mengakui, dalam pelaksanaan kegiatan usaha sangat mungkin terdapat kekeliruan maupun temuan yang belum diketahui perusahaan.
“Mana tahu dari LOTTE ada kehilafan atau ada temuan lain yang belum kita lakukan. Jadi ini adalah ajang kita untuk mengoreksi satu sama lain,” katanya.
Terkait langkah perusahaan, Hendra menyebut LOTTE Grosir tengah fokus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Salah satu tahapan yang masih berjalan adalah pemenuhan dokumen Pertek dan Rintek yang telah diajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Saat ini tinggal pemenuhan terkait perizinan Pertek dan Rintek. Pertek dan Rintek sudah masuk ke dinas di tingkat Provinsi Jawa Barat. Kita tinggal menunggu proses audiensi provinsi dan sidang-sidang selanjutnya sampai SK terbit. Itu fokus kita,” jelasnya.
Hendra berharap persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada isu lingkungan. Menurutnya, forum audiensi seharusnya dapat menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha untuk memastikan legalitas dan seluruh perizinan yang dimiliki benar-benar sesuai dengan ketentuan.
“Ini sebagai cambuk kita untuk comply terhadap aturan perizinan. Bukan hanya lingkungan, kalau ada aturan lainnya atau perizinan, ini menjadi ajang audiensi bagi pelaku usaha untuk melakukan validasi atau verifikasi terhadap izin yang mereka miliki,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluhan masyarakat sebaiknya tidak dipendam dan justru disampaikan melalui jalur yang tepat agar dapat ditindaklanjuti bersama.
“Kalau memang dari warga ada keluh kesah, sampaikan daripada didiamkan saja,” pungkas Hendra. (Surya Sp)


