Berita Kabupaten & KotaDaerah

Kursi Kabag Kesra Kembali Dihantam Sorotan, PPAK Guncang Balai Kota

Kota Bogor — Puluhan massa Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya kembali menggeruduk Balai Kota Bogor, Rabu (19/8/2026). Aksi jilid III berlangsung memanas setelah massa membakar ban sebagai bentuk protes keras terhadap Pemerintah Kota Bogor terkait pengangkatan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa PPAK belum menganggap persoalan pengangkatan Kabag Kesra selesai. Massa mempertanyakan proses pengangkatan pejabat tersebut sekaligus menyoroti dugaan rangkap jabatan sebagai Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Bogor.

Koordinator Lapangan PPAK Bogor Raya, Frans, menilai jabatan publik tidak boleh diisi melalui proses yang tertutup. Menurutnya, rekam jejak, kompetensi dan mekanisme pengangkatan harus dapat diuji serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami mempertanyakan proses pengangkatan Kabag Kesra ini. Publik berhak tahu bagaimana proses seleksi dan penilaian kompetensinya dilakukan. Jangan sampai jabatan publik diisi dengan proses yang tidak transparan,” tegas Frans.

Situasi aksi semakin panas ketika massa melakukan aksi simbolis dengan membakar ban di sekitar lokasi demonstrasi. Kepulan asap menjadi gambaran kemarahan massa yang menuntut pemerintah segera memberikan jawaban atas persoalan yang mereka soroti.

Sorotan juga diarahkan pada dugaan rangkap jabatan pejabat yang bersangkutan sebagai Kepala UPZ Kota Bogor. Frans meminta Pemkot Bogor dan BKPSDM tidak menghindari pertanyaan tersebut dan memberikan klarifikasi resmi berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada masalah, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau memang ada rangkap jabatan, harus diuji berdasarkan aturan. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

PPAK mendesak Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan Kabag Kesra, termasuk membuka informasi mengenai rekam jejak, kualifikasi serta hasil uji kompetensi pejabat yang bersangkutan.

Desakan juga diarahkan kepada Inspektorat Kota Bogor agar melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur. Sementara Kejaksaan Negeri Kota Bogor didorong melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran.

PPAK menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi jabatan Kabag Kesra.

“Jabatan publik bukan ruang untuk kepentingan tertentu. Kalau prosesnya bersih, buka kepada publik. Kalau ada masalah, jangan ditutup-tutupi. Kami akan terus kawal,” tegas Frans.

Aksi jilid III dengan aksi pembakaran ban tersebut menjadi sinyal bahwa PPAK Bogor Raya tidak ingin persoalan pengangkatan Kabag Kesra berhenti sebagai polemik. Mereka memastikan pengawasan akan terus dilakukan sampai ada penjelasan resmi dan langkah konkret dari Pemerintah Kota Bogor. (Surya SP)

Admin Lensa

Portal Berita Teraktual Dan Terupdate

Berita terkait

Back to top button