Laporan Sejak 2025 Belum Tuntas, Puskominfo DPD Riau Desak Polda dan BBKSDA Percepat Penanganan Dugaan Kasus Bukit Rimbang Bukit Baling
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran sejak 2025, namun hingga kini menilai belum memperoleh kepastian perkembangan penanganan perkara.

PEKANBARU – Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Achmad Muchtar Embut, kembali mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menuntaskan penanganan dugaan jual beli lahan, perusakan kawasan hutan, serta penerbitan dokumen pertanahan di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 04/PI.DPD-RIAU/IV/2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melalui Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai permohonan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Dalam surat itu dijelaskan, laporan awal mengenai dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut telah disampaikan pada 3 Maret 2025. Selanjutnya, pada 22 April 2025, pihak pelapor dimintai keterangan oleh BBKSDA Riau. Pada kesempatan tersebut, Puskominfo menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya titik koordinat lokasi, peta, dokumentasi foto, serta bukti-bukti lain yang dinilai mendukung laporan.
Puskominfo Indonesia DPD Riau juga mengikuti pengecekan lapangan bersama tim BBKSDA Riau pada 19 Agustus 2025 setelah menerima undangan resmi dari Bidang KSDA Wilayah I. Dalam kegiatan tersebut, organisasi kembali menyerahkan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang menurut pelapor diterbitkan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.
Menurut Achmad Muchtar Embut, hingga surat tersebut dikirimkan, pihak yang dilaporkan diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk memanen buah kelapa sawit di lokasi yang dipersoalkan. Karena itu, Puskominfo meminta BBKSDA Riau melakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai kewenangannya agar proses penegakan hukum dapat dilanjutkan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Kami proaktif menanyakan perkembangan penanganan laporan kepada Kepala BBKSDA Riau, Supartono. Surat kami juga ditembuskan kepada Kementerian Kehutanan. Kemudian pada 6 April 2026 kami kembali menyampaikan surat permohonan tindak lanjut laporan,” ujar Achmad Muchtar Embut.
Meski telah menerima surat balasan dari BBKSDA Riau, Puskominfo Indonesia DPD Riau menilai respons tersebut belum menjawab substansi laporan yang mereka sampaikan. Menurut organisasi tersebut, surat balasan lebih banyak memuat penjelasan mengenai langkah-langkah administratif dan koordinasi yang telah dilakukan, sementara perkembangan terhadap dugaan pelaku maupun tindak lanjut penegakan hukum dinilai belum disampaikan secara konkret.
Puskominfo juga mengaku masih menunggu hasil koordinasi antara BBKSDA Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Hal itu merujuk pada isi surat balasan BBKSDA Riau yang menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sejak 2025.
Karena belum memperoleh perkembangan yang dinilai memadai, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
Selain melalui surat resmi, Muchtar mengaku telah beberapa kali menghubungi Kapolda Riau dan Dirreskrimsus Polda Riau melalui aplikasi WhatsApp guna meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan. Namun, hingga berita ini disusun, surat maupun pesan yang dikirimkan tersebut, menurutnya, belum memperoleh tanggapan.
Sebelumnya, dalam surat balasannya, BBKSDA Riau menyatakan telah melakukan berbagai langkah penanganan, di antaranya meminta keterangan pelapor, melakukan pengecekan lapangan bersama, berkoordinasi dengan Polda Riau, serta menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. BBKSDA Riau juga menyarankan agar pengaduan terkait dugaan jual beli lahan di kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling turut disampaikan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera sesuai ketentuan yang berlaku.
Muchtar juga mengungkapkan bahwa sebelum mengirimkan surat permohonan tindak lanjut, dirinya pernah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, terkait upaya penyelamatan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling melalui gerakan “Save Rimbang Baling”.
Menurutnya, dalam komunikasi tersebut ia berharap Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas di kawasan konservasi tersebut. Atas pesan yang dikirimkan, Muchtar menyebut Kapolda memberikan balasan singkat berupa “OK”.
Namun demikian, Muchtar mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tindak lanjut atas dugaan kasus yang telah disampaikan. Karena itu, Puskominfo kembali menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Riau melalui Dirreskrimsus Polda Riau untuk meminta kepastian perkembangan penanganan perkara.
“Pada bulan Februari 2026 saya pernah japri Kapolda. Dari keterangan salah seorang pejabat BBKSDA Riau, barulah ramai pihak anggota Polda menghubungi mereka, dan setelah itu senyap,” ujar Muchtar.
Muchtar juga menyampaikan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan sehingga perkembangan perkara belum diketahui oleh pelapor. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima panggilan maupun permintaan keterangan dari penyidik Polda Riau terkait laporan yang telah disampaikan.
“Sebagai pelapor, kami tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau. Padahal, kami siap memberikan seluruh dokumen, data, serta bukti-bukti yang kami miliki untuk mendukung proses penegakan hukum,” katanya.
Menurut Muchtar, minimnya komunikasi tersebut membuat pelapor belum mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap Polda Riau dapat memberikan informasi mengenai status penanganan laporan sekaligus melibatkan pelapor apabila diperlukan keterangan maupun bukti tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan maupun Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro terkait pernyataan Puskominfo Indonesia DPD Riau, komunikasi yang disebutkan dalam laporan tersebut, maupun perkembangan penanganan dugaan kasus yang dimaksud. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi dari pihak terkait telah diterima.(Mar)



