Lensa NewsSorot

Pembangunan Menara BTS di Jasinga Kembali Disorot, DPMPTSP Tegaskan PBG Wajib Dimiliki Sebelum Konstruksi

Proyek menara BTS di Desa Koleang memasuki tahap akhir pembangunan, namun status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dipertanyakan. DPMPTSP Kabupaten Bogor menegaskan seluruh perizinan, termasuk PBG, harus dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.

KAB.BOGOR, JASINGA – Ramai jadi sorotan publik sebuah pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik.

Pasalnya, proyek yang kini telah memasuki tahap akhir itu diduga belum menunjukkan kejelasan terkait kelengkapan dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di lokasi, struktur utama menara telah berdiri dan proses pembangunan tampak hampir rampung. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun pelaksana proyek mengenai kepemilikan PBG yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pembangunan menara telekomunikasi.

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Junedi, menjelaskan bahwa pembangunan menara BTS harus melalui sejumlah tahapan perizinan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

“Untuk memulai kegiatan pembangunan BTS, harus memiliki beberapa perizinan terlebih dahulu. Dimulai dari Perizinan Berusaha dari Sistem OSS (KKPR), Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), dokumen SPPL, Persetujuan Lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Junedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (05/08/2026).

Junedi juga menjelaskan bahwa pada tahap awal pengurusan izin, biasanya terdapat proses pemberitahuan kepada masyarakat dan pemerintah setempat melalui dokumen persetujuan warga.

“Terkait pemberitahuan, biasanya di awal proses izin ada pembuatan dokumen izin warga yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, dan pihak Kecamatan. Sementara untuk pengawasan di lapangan merupakan kewenangan Pengawas Bangunan,” ujarnya.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan bangunan berdiri tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, kata Junedi, pengawas bangunan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif.

“Untuk pengawasan teknis, Pengawas Bangunan biasanya akan memberikan surat teguran,” tegasnya.

Sementara itu, Ivan yang mengaku menangani proses perizinan pembangunan menara BTS merespons pemberitaan yang beredar dengan menyatakan proyek tersebut telah memperoleh persetujuan dari warga sekitar.

“Truss kalian mau apain memang kalo itu sudah berizin atau belum? Udah banyak yang chat ke saya perihal berita ini,” tulis Ivan dalam pesan singkat yang beredar, Rabu (05/08/2026).

Ia juga mempertanyakan pihak yang telah menyebarluaskan nomor telepon pribadinya hingga banyak orang menghubunginya terkait pemberitaan tersebut.

“Siapa yang mau tanggung jawab? Ke pribadi saya langsung menanyakan berita ini. Yang menyebarluaskan nomor saya siapa?” demikian isi ujarnya dalam pesannya.

Ivan mengaku merasa tidak nyaman karena terus dimintai penjelasan mengenai legalitas proyek tersebut.

“Ada uu nya ini. Pribadi saya merasa tidak nyaman. Kalian memaksa untuk saya menjawab? Perihal itu ada izin atau tidak?” ungkapnya.

Sebelumnya ramai jadi sorotan publik pembangunan Menara BTS di Desa Koleang Jasinga Berlanjut, Status IMB/PBG Masih Tanda Tanya

Pembangunan menara pemancar sinyal seluler (BTS) di wilayah Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kini telah mencapai tahap akhir struktur bangunan dan tinggal pemasangan perangkat pendukung. Namun, kejelasan pemenuhan syarat perizinan utama seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) masih belum terjawab secara pasti hingga Selasa (04/08/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, konstruksi menara telah rampung dan siap dipasangi peralatan operasional. Sebelumnya, perwakilan proyek yang dihubungi awak media menyatakan bangunan telah mengantongi izin lingkungan, persetujuan tingkat kelurahan, kecamatan, serta rekomendasi dari dinas terkait. Namun, bukti maupun rincian tanggal penerbitan izin-izin tersebut belum ditunjukkan secara terbuka.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jasinga, Suhendi, menegaskan setiap pembangunan fasilitas umum maupun komersial wajib melengkapi seluruh perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum mendirikan bangunan, wajib memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor,” ujar Suhendi di ruang kerjanya, Selasa siang.

Ketika ditanya secara spesifik apakah izin mendirikan bangunan untuk menara di Desa Koleang sudah resmi diterbitkan, Suhendi belum bisa memberikan kepastian. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pengelola proyek untuk menelusuri status keabsahan perizinan tersebut.

Kekosongan kepastian soal PBG ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat izin tersebut adalah syarat mutlak yang menjadi landasan hukum berdirinya sebuah bangunan. Tanpa dokumen itu, pembangunan berisiko dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta keselamatan bagi warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun pemilik menara BTS di Desa Koleang terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun kelengkapan perizinan lainnya.***

Berita terkait

Back to top button