Camat Leuwiliang, W.R Pelitawan dalam keterangan nya menjelaskan, hari ini kita sedang di lokasi kantor desa puraseda yang baru, yang mulai hari ini kegiatan pelayanan kemasyarakatan kembali ke sini. Ini merupakan gedung bekas SDN kampung Tengah yang sudah tidak di gunakan lagi,
“Oleh karena itu Pemerintah Desa Puraseda memanfaatkan untuk kegiatan kantor desa” Jelas Camat Leuwiliang W.R Pelitawan. Jumat (8/03/2024).
Untuk status tanah ini, kata W.R Pelitawan, kita kemaren mengajukan status hibah, karena ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah, jadi ini statusnya masih milik daerah dan kita memakai mekanisme pinjam pakai,
“Harapan kami kedepannya pemerintah desa Puraseda dapat melayani masyarakat dengan maksimal,” tuturnya.
W.R Pelitawan memaparkan, kemudian luas kantor di sini juga luas jadi pengembangan bisa di lakukan oleh Pak Kades, bisa mengembangkan titik-titik pelayanan kemudian sarana prasarana juga sekarang sudah mulai memadai dan juga ada sodetan karena berbatasan dengan sungai jadi bisa dibuat dalam bentuk kolam