Tok..Kejari Kabupaten Bogor Kalah di Pra Peradilan

lensareportase.com, Kabupaten Bogor – Kuasa Hukum H. Mustofa, Solahudin,SH.MH mengajukan Pra Peradilan atas kasus yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Sidang Pra Peradilan ini digelar di ruang sidang Wiryono, yang di pimpin oleh Hakim Ahmad Taufik,SH pada Senin (10/10/22).

Diketahui, pengajuan Pra Peradilan merupakan buntut ditetapkannya H. Mustofa sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara tindak pidana korupsi oleh jaksa.

Dalam konferensi pers dikantor sekretariat LBH Bulan Bintang, Tim kuasa hukum H. Mustofa,  LBH Bulan Bintang yang di Ketuai oleh Solahudin,SH.MH  Didampingi oleh Dr. Fahrul Siregar S.H.M.H, Diansyah Putra Gumay S.H, M.M, Khumaedi S.H dan juga Nanang Riadi SH di depan awak media mengatakan dalam perkara yang menimpa klien kami yang ditetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya, kami menganggap tidak sah atau cacat hukum.

“Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya,” ungkap Solahudin

Kepala Sekolah Generasi Mandiri H. Mustofa Kamil saat melakukan sujud syukur atas putusan hakim PN Cibinong yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Foto : Istimewa

Lebih lanjut, ia menegaskan, dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 24 dalam hal penetapan tersangka minimal dua alat bukti disertai dengan barang bukti. “Barang bukti yang dimaksud disana ,” ujarnya.

Dengan demikian dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan H. Mustofa sebagai tersangka.

Sebagai mana di ketahui dalam putusan yang di bacakan oleh Ahmad Taufik, SH selaku hakim tunggal  yang memimpin sidang Pra Pradilan, Mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian, serta menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagai mana yang tertuang dalam surat dalam Surat Penetapan Tersangka, kemudian menyalakan penahan dalam Surat Perintah Penahanan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau lebih lengkapnya :
Mengadili

  1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan
  5. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada termohon sejumlah Rp.2000 (Terbilang dua ribu rupiah )
Baca Juga :  Program Jumat Curhat Polres Bogor Masih Mendominasi Kebutuhan Curhatan Masyarakat Kabupaten Bogor

Mustofa Kamil saat di wawancarai mengatakan, “Saya ucapkan banyak terima kasih kepada LBH Bulan Bintang yang setia terus mendampingi saya hingga saya di vonis bebas dalam perkara yang menimpa saya, Mungkin ini akan menjadi pelajaran bagi saya untuk kedepannya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.” (Tim)

 

Related posts