Sosialisasi Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak Kepada TNI dan Polri

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) Nomor 06/044.3/III/1996 sampai dengan 2016, Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1/1/IPJLPB/PMDN/2016 yang berlaku hingga tahun 2040.

Kepmen Energi Sumber Daya Mineral nomor 2067 K/30/MEM/2012 dan Salak A & R JOC 22 Juli 2002 dengan luas wilayah kerja 10.000 Hektare.

Keputusan menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 404/Menlhk/Setjen//PLA.4/10/2020 tentang kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Panas Bumi Gunung Salak dari 377 mega watt menjadi 495 (Addendum Amdal Salak tahun 2020).

Pinjam pakai lahan PTPN VIII nomor SP/III.3/837/X/2016 seluas 59.256 Meter Persegi,” terang Asrul Maulana.

Sementara itu Kapolsek Cibungbulang AKP Zulkarnaedi yang hadir di acara kegiatan menyatakan, hanya sebatas memenuhi undangan dari Star Energi Geothermal Salak, Ltd.

“Kita hanya menghadiri cucurak saja, menjelang bulan Ramadhan, sekaligus sharing saja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Menggugat SK Mayat Saja Kalah, Apalagi Menggugat Subjek Hukum

Related posts