Kab.Bogor, Cibungbulang – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Selasa (30/01/2024) menggelar pertemuan dengan beberapa awak media yang berlangsung di Posko Panwaslu di Kampung Kabandungan RT 03/RW 03, Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pertemuan Panwascam bersama Para Awak Media tersebut, tak lain dalam rangka membangun Sinergitas menjelang detik detik berlangsungnya hajat Nasional yakni pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam agenda tatap muka bersama para awak Media, Dalief Dinar Ketua Panwas Kecamatan Cibungbulang mengatakan, proses tahapan kampanye ini sudah di mulai sejak 28 November 2023 oleh semua para peserta pemilunya secara serentak.
“Kampanye pemilu seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK ditempat umum, sudah dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 pebruari 2024 mendatang”, kata Dalief Dinar Ketua Panwascam Cibungbulang pada siaran persnya dengan beberapa awak Media di Posko Utama di Kampung Kabandungan RT 03/RW 03, Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang.
Sedangkan untuk kampanye pemilu rapat umum, Iklan media massa/cetak, media massa elektronik/daring sambung Dalief Dinar, juga sudah dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024 nanti.
“Tahapan proses kampanye seperti pertemuan terbatas yang hari ini masih dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 pebruari 2023 khususnya di kecamatan cibungbulang, semuanya berjalan kondusif dan lancar, termasuk jumlah pelanggaran pun dapat di minimalisir”, terang Dalief Dinar.
Dan perlu diketahui papar Dalief, dengan minimnya angka pelanggaran pada berjalannya proses kampanye di Cibungbulang, dikarenakan pihak panwascam Cibungbulang setelah menerima secara resmi surat pemberitahuan kegiatan kampanye dari masing masing pesertanya, langkah selanjutnya pihak Panwascam membalas surat surat dari peserta tersebut dengan surat berisi imbauan terkait apa saja bentuk larangan larangan yang wajib dipatuhi oleh semua peserta kampanyenya.
“Tujuannya sebagai pola pencegahan agar tidak terjadi tindak pelanggaran yang dilakukan oleh semua peserta kampanyenya,” bebernya.
Badrussalam Anggota Panwascam Cibungbulang menambahkan, Proses pengawasan kampanye di Cibungbulang selain dilakukan oleh panwascam dan PKD, juga dilakukan secara aktif oleh polsek Cibungbulang, Koramil Cibungbulang dan Pol PP Kecamatannya.
“Sehingga terjalin sebuah komunikasi yang baik guna membangun sinergitas dalam menjaga kondusifitas dan kelancaran proses kampanyenya, termasuk guna mencegah agar tidak terjadinya pelanggaran dalam proses kampanye tersebut”, katanya.
Adapun untuk kampanye pemilu rapat umum, Iklan media massa/cetak, media massa elektronik/daring tambahnya, itupun sudah berlangsung dari tanggal 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024.
“Khusus untuk rapat umum di kecamatan cibungbulang, sampai sekarang kami belum menerima informasi atau pemberitahuan secara resmi dari peserta pemilunya terkait kampanye pemilu rapat umum itu”,ujarnya.
Kata Badrussalam, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang semua sudah banyak terpasang di seluruh wilayah kecamatannya, pihak Panwascam Cibungbulang sudah memberikan imbauan kepada para peserta kampanyenya.
“Kami sudah memberikan imbauan secara tertulis kepada parpol sesuai surat instruksi dari bawaslu Kabupaten Bogor nomor 031/PM.00.02/K.JB-04/01/2024 tanggal 24 Januari 2024, perihal Pemasangan APK yang harus sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU maupun Peraturan Daerah Kabupaten Bogor serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bertalian dengan titik lokasi pemasangan APK pemilu tahun 2024.
Isi Surat imbauan tersebut mengenai permohonan penurunan APK apabila pemasangannya tidak sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan oleh peraturan KPU dan perundang-undangan lainnya”, pungkasnya. (***)