Kabupaten Bekasi – Proyek Peningkatan Jalan Cilandak – Gaok Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh CV. Andi Karya Mandiri dengan Nilai Rp. 2.984.723.260,- Nomor SPMK : PG.02.02/ /SPMK/PJL-DSDABMBK/2024, dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dan Sumber Dana dari APBD Tahun 2024 diduga tidak memakai Base Course.
Sementara Base course / Lapis Pondasi Agregat adalah material granular yang terdiri dari batu pecah dengan gradasi tertentu yang akan digunakan sebagai pondasi jalan sebelum perkerasan aspal/beton.
Berawal dari pantauan awak media ketika turun ke lokasi untuk investigasi dan terlihat Proyek Peningkatan Jalan Cilandak – Gaok, Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi diduga tidak memakai Base Course, Jumat (10/05/2024).
Pelaksanaan ketika dikonfirmasi oleh awak media Jumat (10/05/2024) melalui Chatting WhatsApp dan Telpon WhatsApp tidak menjawab.
Kita akan kawal kegiatan tersebut sampai kepada instansi terkait agar tidak tutup mata dan agar kegiatan tersebut tidak menjadi bancakan oknum oknum kontraktor nakal. (rzl)