lensareportase.com, Kabupaten Bogor – Persidangan Perkara Sengketa Tanah dengan No : 313/pdt.g/2021 akan segera diputuskan oleh Pengadilan Negri Cibinong, seperti di beritakan sebelumnya perkara perdata tersebut dalam pantauan wartawan.
Perkara melibatkan turut tergugat kepala desa Waru dan Camat Parung, pihak tergugat yang di wakili oleh pengacaranya DR. H. Syamsu Djalal, SH., MH., merasa yakin akan memenangkan perkara ini karna pihaknya memiliki Girik dari tahun 1969 serta sudah menggarap tanah dari tahun tersebut, kepala Desa waru M. Toing Ariyanto Sip. Juga mengatakan kepada pihak tergugat bahwa Ia yakin pihak tergugat akan memenangkan perkara ini.
Pengadilan Negri Cibinong melalui Humas nya Amran S.Herman,SH.MH. Menyatakan bahwa Mengenai sengketa yangg sedang berjalan itu.”kita tunggu aja Putusan dari Majelis Hakim…Insya Allah akan di Putus seadil-adilnya sesuai Fakta Persidangan.
Ada tidaknya mafia tanah dari sengketa tersebut Itu bukan wewenang kami, karna harus dilakukan Penyidikan oleh Polri dan di sidangkan oleh pengadilan dalam kasus pidananya, jadi harus di buktikan dulu pidananya.
Amran juga mengatakan apabila ada yang dirugikan silakan melaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini kepolisian. Semua persoalan sengketa perdata atau sengketa tanah Insya Allah Pengadilan Negeri Cibinong akan memutus seadil-adilnya sesuai Fakta persidangan, Insya Allah…mohon doakan kami untuk selalu konsisten dalam penegakan hukum, Pungkasnya.(KK/MR)