Peran Krusial Advokat dalam Perselisihan Hasil Pemilu

Saldi juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK tersebut demi keadilan, agar menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan. Dibutuhkan kerja sama dan sinergisitas seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu demi terjaganya kedaulatan rakyat.

Di akhir pemaparan materi, Saldi menekankan bahwa bimtek ini merupakan program prioritas dan strategis nasional 2024. “Di MK sudah melakukan persiapan, di luar soal bimtek, kami sudah memperbaiki mekanisme soal sengketa, sudah memperbaiki kelemahan yang terjadi terdahulu,” ucapnya.

Selanjutnya, Manahan menjelaskan tentang pemilu sebagaimana dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Manahan mengatakan pada penyelesaian PHPU mendatang, objek perkara utama yang diajukan berupa hasil ketetapan KPU (Termohon). Sementara pihak yang akan menjadi Pemohon terdiri atas empat bagian, yaitu partai politik yang bersangkutan, perseorangan dari partai politik yang bersangkutan, partai politik lokal, dan perseorangan anggota partai politik lokal. Selain itu, ada pula pihak-pihak lain seperti Pihak Terkait yang biasanya adalah pihak-pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang.

“Merekalah yang nanti bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang dan objeknya selalu penetapan hasil suara oleh KPU secara nasional,” jelas Manahan.(*)

Baca Juga :  Menaker Apresiasi Semarang Fashion Trend Salurkan Kreativitas Bidang Fesyen

Related posts