Anwar berharap, digelarnya bimtek ini agar terbangun sinergisitas antar penyelenggara negara dengan institusi demokrasi demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum.
“Besar harapan, agar peserta diklat dan kita semua dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang demi terselenggaranya pemilu yang demokratis sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlku,” ujarnya.
Sementara Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan bimtek ini merupakan kesempatan yang sangat berharga. “Jangan ragu untuk menggali ilmu, karena para pengajar di sini berkompeten dan berpengalaman, menggali informasi dengan baik dan semoga teman-teman dapat manfaat yang besar dalam acara ini,” terangnya.
PHPU Presiden dan Legislatif
Sementara, pada sesi I yang berlangsung malam harinya, hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Memulai pemaparan, Saldi menjelaskan dua bagian besar pemilu, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD). Pada pemaparan kali ini, Saldi menitikberatkan pembahasan mengenai Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Menurutnya, unsur objek permohonan dalam perkara PHPU, yakni hasil penetapan suara oleh KPU.
Saldi juga menambahkan permohonan dapat diajukan paling lambat 3×24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh Termohon (KPU). “Durasi 3×24 jam merupakan jangka waktu yang diberikan oleh MK. Setidaknya sudah harus menyiapkan dan menyusun segala kemungkinan mendekati pemungutan suara,” jelasnya.