Kabupaten Bekasi – Pemdes Pasirsari lakukan pemasangan plang di aset milik daerah untuk Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat 27/1/23.
Sebanyak ada 7 plang yang bertuliskan TKD milik Desa Pasirsari yang akan dipasang pada 7 bidang tanah yang berada di areal pesawahan Desa Jatibaru dengan luas tanah sekitar 8,5 Hektar.
Pemasangan tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang sudah didapatkan pemerintahan Desa Pasirsari dari Dinas DPMD Kabupaten Bekasi setelah melalui beberapa proses.
Haris Suhantra selaku kasi pemerintahan bersama ketua BPD Uwan Sudiryat, Ketua Karang Taruna Rifa Yusrizal dan dari beberapa lembaga lainya langsung memasang plang pada titik yang sudah ditentukan berdasarkan sertifikat tanah yang dimiliki pemerintahan Desa Pasirsari.
Haris mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintahan Desa Jatibaru melalui Kepala Desa Sadar Darmadi akan melakukan pemasangan plang TKD pada beberapa bidang yang sudah ditentukan.
“Tentunya kita sudah melakukan koordinasi untuk pemasangan plang tersebut kepada pemerintahan setempat melalui kepala desa,” Terangnya.
Masih kata Haris, Dirinya juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pengukuran bersama petugas dari BPN yang saksikan langsung oleh aparatur pemerintahan setempat.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pengukuran dan melihat koordinat tanah ini bersama petugas dari BPN dan disaksikan aparatur pemerintahan setempat,” Tambahnya.
Ditempat yang sama Rifa Yusrizal juga mengatakan bahwa pihak pemerintahan Desa Pasirsari sudah melakukan beberapa langkah untuk menyusuri keberadaan TKD dan akhirnya ditemukan di wilayah Desa Jatibaru sebanyak 7 bidang melalui dasar yang sudah diberikan dinas DPMD.
“Ini sebelumnya ada yang menguasai dan kita dari Pemerintahan Desa menelusuri koordinatnya melalui dinas DPMD Kabupaten Bekasi dan akhirnya bersama BPN Kabupaten Bekasi melakukan pengukuran titik dan letak serta batasnya, dan hari ini dilakukan pemasangan plang,” Pungkasnya. (*)