Kabupaten Bekasi, 04/07/2023.
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Jaya Sampurna mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), pada hari Senin, (03/07/2023) tepat pada pukul 11.00 Wib yang bertempat di Aula Desa Jaya Sampurna terkait dengan pembahasan, Penetapan Perubahan RKP Desa Tahun 2024 dan Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Dalam Musdes ini dihadiri oleh Lurah Desa Jaya Sampurna H. Muksin, Perwakilan Kecamatan diwakili Kasie Pemerintahan Cece S.Ag, Pendamping Desa Hery Hermawan,Babinsa, Bimaspol, Ketua BPD yang mewakili, Karang Taruna, Perangkat Desa dan Staff Desa Jaya Sampurna beserta tamu undangan.
Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntut kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan maksud RKP Desa adalah,
* Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya rencana pembangunan jangka menengah Desa.
* Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera. ( Afrzl )