Malang – Terkait Kasus “Srimaya” PT. Dwirantha Karya yang menimpa Selaku pembeli Elliya Juli Estanti belum terselesaikan dalam pengambilan duit DP belum sepenuhnya. Jalan Raya Kepuharjo Ngijo, Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang.
Dimana, dalam beberapa waktu lalu team awak media beserta korban Elliya Juli Estanti bersama menuju ke kantor “Srimaya” PT. Dwirantha Karya. Dan team awak media ditemui oleh senior Marketing Erwin mengatakan, bahwa memang mas Adi masih diperbantukan disini soalnya pegawainya administrasi nya masih baru disini. Dan mas Adi masih menback up semua, itu jadi nanti “saya bantu Bu dana refund nya, ke atasan juga” Rabu, (15/11/2023).
“Itupun, saya mau mengkroscek datanya yang tau mas Adi, karena kita by data dari admin. Kebetulan disini ada Dikantor marketing dan admin yang baru. Dan saya pernah dengar atas nama ibu dulu itu, pembelian di mbak Yesi mau hampir 50%”, ujarnya
Begini saja ” Bu ini saran dari saya, besok semisal ada atasan atau mas Adi biar jelaskan dan saya tidak bisa mutusin Bu”. Soalnya yang sering berkomunikasi itu, pihak admin. Dan dulu mbak Yesi itu rekan juga Bu saya kerja disini mulai tahun 2020, kebetulan mbak Yesi resiqn.
“Sementara itu, ada beberapa sudah terselesaikan”, jelasnya.
Dalam kesempatan ini, ketua DPD Puskominfo Jatim Umar Al-Khotob, NH mengungkapkan, saya sangat di sayangkan dari pihak dari “Srimaya” sendiri susah ditemui, dan bertemu pihak senior marketing mas Erwin.
“Bahkan dari pihak “Srimaya” sendiri mengabaikan keputusan dari pengadilan negeri Kepanjen nomor 206/Pdt.G/2021/PN/16/06/2021 putusan tersebut pada Kamis, (4/8/2022)”, beber Nya
“Sebagaimana, dari hasil pengadilan pengadilan negeri Kepanjen 180 hari seharusnya pihak “Srimaya” pengembalian dana yang sudah masuk, bukan dari harga jual rumah “jadi perlu digaris bawahi”, Terangnya
Selain itu, anggota kami atau korban Elliya Juli Estanti sendiri berkomunikasi dengan mas Adi selaku admin yang dulu menangani dalam pengembalian belum terselesaikan.
“Harapan kami, segera mungkin dari “Srimaya” di PT. Dwirantha Karya menyelesaikan urusan dana pengembalian atau refund sepenuhnya”, Bersambung (Red-Tim)