Kabupaten Bekasi – Pembangunan tower telekomunikasi di Kp. Rawa atug RT.002 RW.006, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi diduga belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung ( PBG ).
Berdasarkan temuan dari team Investigasi dan Ketua DPC LSM GPRI Kabupaten Bekasi berawal dari laporan warga ( 05/02/2023 ).
Team investigasi dan Ketua DPC LSM GPRI bersama awak media dari Lensareportase.com Kabupaten Bekasi yang turun kelokasi tower langsung mencari informasi.
Karna tidak ditemuinya orang yang bertanggung jawab dilokasi tower, team awak media Lensareportase.com dan DPC LSM GPRI Kabupaten Bekasi langsung bertanya perijinan kepada pekerja yang ada dilokasi.
Pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat ditanya awak media tentang izinnya,” saya tidak tau pak, saya cuma kerja disini,” Ucap pekerja.
Ditempat yang tidak jauh dari lokasi Ketua DPC LSM GPRI Kabupaten Bekasi yang akrab dipanggil Carli mengatakan,” kami minta kepada Kepala Desa, Camat dan Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Bekasi khususnya Dinas PTSP dan Dinas Kominfo Kabupaten Bekasi jangan tutup mata dan kepada perusahaan yang membandel, dan yang melanggar prosedur di tindak tegas klu bisa diblacklist untuk perizinannya biar perusahaan pada jera,” tandasnya. ( Afrzl )