Pembangunan Gapura Tapal Batas Desa Gn. Sari Dipertanyakan oleh Kades Gn Picung

lensareportase.com, Pamijahan, Kabupaten Bogor – Pembangunan Gapura Tapal Batas Desa Gunung Sari dipertanyakan oleh Kepala Desa (Kades) Gunung Picung Oman, Selasa 11/10/22, bersama tokoh Masyarakat datangi Kantor Kecamatan Pamijahan untuk meminta kejelasan.

Tokoh Masyarakat Gunung Picung Ali Topan Vinaya (ATV), menyampaikan tujuan kedatangannya di Kantor Camat Pamijahan, merupakan reaksi dari Pembangunan Tapal Batas Desa.

“Ini adalah reaksi dari Desa Gunung Picung, terkait tapal batas desa, dimana ada bangunan yang dibangun oleh salah satu tokoh masyarakat di Pasir Reungit menggeser tapal batas desa,” ungkapnya.

ATV panggilan akrab Ali Topan Vinaya berpandangan, untuk Tapal Batas Desa antara Gunung Picung – Gunung Sari adalah batas alam berupa Sungai.

“Padahal dari hasil investigasi kita dari lapangan dan dari dinas tata ruang menyatakan, bahwa memang betul fakta di lapangan perbatasan Desa Gunung Picung – Gunung Sari adalah alam yaitu kali Cigamea,” terangnya.

Dalam kesempatan itu juga, ATV merincikan batas-batas Desa Gunung Picung dari semua arah berupa batas alam.

“Sebelah barat kali Cigamea itu masuk wilayah Desa Gunung Sari, sementara sebelah timurnya masuk wilayah Desa Gunung Picung, hal itu pun sama perbatasan antara Desa Gunung Picung dengan Desa Gunung Bunder 2
dibatasi oleh alam juga.

Sebelah timur kali Ciaruten masuk ke wilayah Gunung Bunder 2, sebelah baratnya masuk ke wilayah desa Gunung Picung,” tegasnya.

Dasar melakukan dan membangun patok, lanjut ATV, “serta menggeser tapal batas desa itu adalah, Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 268 tahun 1987, tentang perubahan status sebagian hutan lindung blok rawa lega.

Kelompok Hutan Ciampea Kabupaten Bogor, Provinsi Daerah Tingkat satu Jawa Barat seluas 256 Hektare, menjadi hutan produksi. ini dijadikan dasar sama mereka untuk menggeser tapal batas desa,” katanya.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Rizaldy D Priambodo Gaungkan Pengobatan Gratis untuk Warga

Padahal menurut ATV, Dasar yang di gunakan tidak sesuai, mengingat SK Menteri Kehutanan adalah perubahan Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi.

“Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut tidak ada pergeseran tapal batas desa, yang ada perubahan, yang tadinya Hutan Lundung menjadi Hutan Produksi.

Kedua, SK tersebut menjelaskan sekaligus menegaskan, tentang adanya tanah milik kehutanan yang berada diwilayah Desa Gunung Picung.

Contoh, misalnya Curug pangeran, lokasinya masuk secara administrasi wilayah Desa Gunung Picung, tetapi bicara tentang kepemilikan itu masuk wilayah kehutanan kira-kira seperti itu,” urai ATV.

Menurut ATV, tidak bisa SK Menteri Kehutanan Nomor 268 Tahun 1987 dijadikan Dasar untuk mengklaim menggeser Tapal Batas Desa.

“Perbup nomor 4 tahun 2006 tentang Tapal Batas Desa itu aturannya, yang ditanda tangani pada tanggal 9 Maret oleh almarhum Bupati Agus Utara tentang batas tapal desa itu jelas diatur dalam perbup tersebut.

Yang terjadi hari ini klaim oleh pihak Desa Gunung Sari, itu akan kita lawan dalam bentuk apapun, saya tegaskan kepada pihak yang mengkalim tersebut tidak akan pernah wilayah desa gunung picung sejengkal pun untuk bergeser ke wilayah lain.

Ini saya melihat adanya kepentingan, adanya proyek, adanya nilai cuan yang tingg terkait masalah wisata,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kades Gunung Picung Oman membenarkan pemicu persoalan adanya Pembangunan Tapal Batas Desa yang diduga dilakukan pihak Desa Gunung Sari.

“Mereka bikin patok itu duluan, saya tidak mau patok itu, itu harus dipindahkan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Pamijahan belum bisa di konfirmasi, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan

Baca Juga :  Turnamen Bola Volly KSB 08 Cup 2023 diikuti 12 Klub

“Pertemuan hari ini batal, kemungkinan hari Jum’at,” katanya singkat.

Sementara Kades Gunungsari, Herman belum mau berkomentar

“Nanti aja sekalian hari Jum’at, saya tidak mau ada polemik apa pun,” jawabnya.(*)

Related posts